Home » Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

by Ale Luna
1 minutes read
Karangan Bunga Kasus Penganiayaan David Penuhi Polres Metro Jaksel (Ilustrasi)/Antaranews.com

ESENSI.TV - JAKARTA

Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MHA yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan Oktober 2022 lalu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, dikutip Antara, Senin (6/2).

“Pertama, mencabut Surat Ketetapan Status Almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo.

Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal I angka 20.

“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi ulang kecelakaan pada Kamis (2/2) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan mengundang keluarga serta seluruh pihak  terkait dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan seperti kelompok mahasiswa.

Baca Juga  Jangan Lewatkan! Besok, Gerhana Matahari Hibrida Terjadi di Wilayah Indonesia

“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal oleh semua pihak,” kata Trunoyudo.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022. MHA saat itu terlibat kecelakaan tunggal, kemudian jatuh dan tertabrak mobil milik pensiunan Polri. Dia kemudian sempat dijadikan tersangka.

Adapun rekonstruksi ulang dilakukan sebagai komitmen Polda Metro Jaya atas hasil asistensi dan konsultasi serta diskusi dengan sejumlah pihak.*

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life