Categories: Nasional

Polisi Kebut Proses Hukum Kasus Dugaan Pencucian Uang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun kemarin, Selasa (25/7/2023).

Pemeriksaan delapan saksi tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Delapan orang (diperiksa),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Rabu (26/7/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023.

Setelah memeriksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut.

Yakni, kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA) sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Laporan NII Crisis Center

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sebelumnya, Polisi periksa saksi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Diketahui, proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terus berlanjut oleh Bareskrim Polri.

Saat ini, Polri tengah mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji.

Bareskrim Polri juga telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait.

Kegiatan ini untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020 terkait kasus ini.

Selain audit tersebut, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

2 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

3 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

3 hours ago

Tips Mengisi Baterai Mobil Listrik dengan Cepat dan Efisien

Era keberlanjutan dan kesadaran lingkungan yang semakin meningkat, mendorong mobil listrik semakin menjadi pilihan populer…

4 hours ago

Pascabanjir Lahar, NaCl 3 Ton Disebar di Langit Kota Padang Sumbar

BADAN Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) kembali menggelar operasi teknologi modifikasi cuaca (TMC) di wilayah Sumatra…

15 hours ago

Ribuan Orang Aksi Bela Palestina di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

RIBUAN orang dari berbagai elemen seperti Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama…

15 hours ago