Home » Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Panji Gumilang

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Panji Gumilang

by Ale Luna
2 minutes read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polisi periksa saksi kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

“Kami telah melakukan wawancara dengan saksi berinisial S dan AH di Dittipidum dan Dittipideksus Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen akta tanah yang diagunkan oleh PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Rabu (26/7).

Diketahui, proses penyelidikan terkait kasus yang menimpa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), terus berlanjut oleh Bareskrim Polri. Saat ini, Polri tengah mendalami dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan nama Panji.

Bareskrim Polri juga telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi terkait untuk melakukan audit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020 terkait kasus ini.

Selain audit tersebut, Polri juga akan menyelidiki dugaan pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak Al Zaytun atau afiliasinya. Audit ini akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama.

Ramadhan menuturkan dalam upaya untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, Polri juga akan memanggil beberapa pihak yang berkompeten, termasuk Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat terkait dana BOS, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mencari informasi tentang kemungkinan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berafiliasi dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) atau Al Zaytun.

Baca Juga  Pantauan Harga Bahan Pokok di Surabaya Jelang Lebaran

Selain itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan dipanggil terkait pengajuan lembaga amil zakat yang berhubungan dengan YPI dan Al Zaytun, serta stakeholder lainnya yang terkait.

Menurut Ramadhan, penyidik juga melakukan klarifikasi terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang dengan mengagendakan pemeriksaan klarifikasi terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) tersebut.

“Apabila ke delapan orang tersebut tidak hadir, maka akan diberikan undangan klarifikasi yang kedua,” kata Ramadhan.

Untuk pemeriksaan pada hari ini, Rabu 26 Juli 2023, Polri akan memanggil Komisaris PT. Samudra Biru Mangun Kencana, berinisial AFA, Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana, MYR.

Ramadhan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, serta menegakkan hukum dengan adil dalam rangka menciptakan keadilan bagi masyarakat.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life