Categories: Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Uang Dolar AS dan Rupiah Palsu di Purwakarta

Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar mata uang palsu dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Pelaku uang ditangkap sebanyak empat orang dan telah menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah, AGS, KB, DS dan AMB.

Dari para tersangka diamankan barang bukti sebanyak 995 lembar dolar AS dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, selain Dollar AS, jaringan tersebut juga mengedarkan uang palsu rupiah pecahan Rp100 ribu.

“Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 USD dan pecahan Rp 100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat,” jelas Whisnu dalam keterangan Polri, Selasa (7/11/2023).

Berawal dari Informasi Masyarakat

Whisnu menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta, Jabar. Menerima info tersebut, Bareskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan seorang terduga berinisial AGS.

Dalam proses itu, terduga pelaku AGS menawarkan 1 USD dihargai Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi akan dilakukan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD.

Kemudian, setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY.

Di mana pada saat itu terduga pelaku (AGS) datang bersama-sama dengan sdr (KB), (DS) dan sdri (TH) dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dibawa/ditenteng oleh sdr (KB).

Menurut Whisnu, ketika itu, KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 USD yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 USD yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan di AGS ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100.000 dan mata uang asing 5 lembar pecahan 100 USD, dengan rincian 2 lembar emisi 2006 dan 3 lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna coklat yang disimpan dalam tas.

Sedangkan pada KB ditemukan 95 lembar Uang dolas AS palsu pecahan 100 dolar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna coklat.

“Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai oleh para terduga, ternyata terdapat juga terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil yaitu (AMB). Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” ucap Whisnu.

Setelah itu, penyidik Bareskrim langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Peneliti Mengungkap Semakin Sulit untuk Tertawa

Penelitian terbaru mengungkap bahwa menjadi dewasa itu rumit dan semakin sulit untuk tertawa seiring bertambahnya…

55 mins ago

Kajian Kemnaker Terkait Tapera Ojol

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang mengkaji kemungkinan penghasilan driver ojek online (ojol) dipotong untuk…

3 hours ago

Peraturan Baru Beli Gas 3KG dengan KTP

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian gas elpiji 3 kg…

17 hours ago

Kylian Mbappe Bergabung Real Madrid

Kylian Mbappe, bintang sepak bola asal Prancis, dikabarkan akan bergabung dengan Real Madrid pada musim…

19 hours ago

Dampak El Nino yang Terganti La Nina

Pada Juni 2024, fenomena cuaca El Niño diperkirakan akan berakhir dan digantikan oleh La Niña,…

21 hours ago

Berwisata Sambil Mengunjungi Monumen Pancasila Sakti

Monumen Pancasila Sakti adalah sebuah situs bersejarah yang dibangun untuk mengenang peristiwa tragis yang dikenal…

23 hours ago