Home » Polri Selamatkan 1.553 Orang di Kasus TPPO

Polri Selamatkan 1.553 Orang di Kasus TPPO

by Ale Luna
1 minutes read
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Polri selamatkan 1.553 orang di kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus di seluruh wilayah Indonesia.

Pengungkapan itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin memberantas TPPO baik di wilayah Indonesia maupun yang melibatkan WNI di luar negeri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data hingga 18 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 409 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah LP tersebut, sebanyak 494 tersangka telah ditangkap.

“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan, yakni sebanyak 1.553 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangan tertulis di laman resmi www.humas.polri.goi.id, Selasa (20/6).

Baca Juga  Apresiasi Program BSPS, Wapres: Bantu Masyarakat Miliki Rumah Layak Huni

Ramadhan menyebutkan, untuk modus kejahatan para tersangka, didominasi dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 347 kasus.

Selanjutnya, modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 90 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 20 kasus.

Selain itu, Ramadhan juga mengimbau agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, apabila prosesnya ilegal.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life