Home » Polri Tangkap Lagi 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia

Polri Tangkap Lagi 12 Orang Pelaku TPPO Jaringan Malaysia

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Ilustrasi TPPO. Foto: Pixabay

ESENSI.TV - JAKARTA

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku TPPPO dan telah ditahan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menetapkan tujuh orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) pelaku TPPPO.

Tersangka merupakan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari
Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia.

“Menahan tersangka sebanyak 12 orang tersangka, dan sebanyak tujuh orang menjadi DPO. Melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal dari Kabupaten Nunukan menuju Tawau, Malaysia,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir dari laman resmi Polri, Jumat (16/6/2023).

Pengungkapan kasus itu dilakukan Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan sejak tanggal 6-12 Juni 2023.

Ramadhan menyatakan, Satgas TPPO Polri menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah.

Menurut Ramadhan, apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri, silahkan menggunakan jalur resmi yang tersedia melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

“Pekerja migran ilegal tidak akan mendapat hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum,” ucapnya.

Para pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun

Mereka terancam dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Baca Juga  Jokowi: Rokok Batangan Dilarang untuk Kesehatan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO di bawah koordinasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kapolri mengatakan jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius.

“Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” jelas Kapolri seperti dilansir dalam laman resmi Polri, Senin (5/6/2023).

Hal ini disampaikannya dalam video conference (vicon) penting dengan jajaran pejabat Mabes Polri dan para Kapolda.

Vicon ini dilaksanakan di Puldasis Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan (05/06).

Dalam vicon tersebut, Kapolri memberikan arahan yang tegas terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia.

Dalam struktur Satgas, Kapolri menunjuk Wakil Kepala Bareskrim sebagai Kasatgas TPPO.

Sedangkan Wakil Kepala Satgas TPPO ditunjuk Kepala Korps Binmas.

Kapolri menekankan pentingnya penanganan kasus TPPO di seluruh wilayah.

Selain itu, Kapolri juga menugaskan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri untuk melakukan monitoring media terkait perkembangan kasus TPPO.

Hal ini bertujuan untuk memberikan transparansi dan menjaga informasi yang akurat terkait penanganan TPPO kepada masyarakat.*

Email : ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life