Categories: Nasional

Polri Ungkap Kasus Jual Beli 16 Bayi ke Seluruh Indonesia

Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual-beli bayi di seluruh Indonesia.

Bayi yang telah diperjualbelikan oleh tersangka diketahui sebanyak 16 orang dengan harga Rp13 juta hingga Rp23 juta.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan anak tersebut bukan diculik.

“Namun, diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani menjelaskan, dari hasil penyelidikan itu, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak.

Penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi.

Koordinasi dilakukan untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan,” seperti dilansir di laman resmi Polri

Dari penggeledahan, polisi juga menangkap 3 tersangka berinisial SA, E, dan DM.

Masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Dari keterangan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng.

Harga Rp13 – Rp23 Juta

“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.

Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp13 juta sampai Rp15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp15 juta sampai Rp23 juta.

“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.

Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi.

Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO.

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta.

Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Ditambah ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Rayakan Hari Jadi ke-44, Perpusnas Fasilitasi Minat Baca Masyarakat

Merayakan hari jadinya yang ke-44 tahun, Perpustakaan Nasional (Perpusnas) akan memfasilitasi minat membaca masyarakat. Langkah…

15 mins ago

Banjir yang Merendam 28 Kampung di Mahakam Ulu Kaltim Berangsur Surut

BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…

4 hours ago

Pemprov DKI Teruskan Proses Pembebasan Lahan Bantaran Ciliwung

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten terus memproses pembebasan lahan permukiman warga untuk proyek bantaran…

4 hours ago

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

5 hours ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

7 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

8 hours ago