Presiden Joko Widodo mengatakan dirinya memperbolehkan Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif (nyaleg).
Namun, dia mengatakan proses menjadi caleg diharapkan tidak mengganggu tugas-tugas Menteri dan Wakil Menteri sehar-hari.
“Ya, yang harus kita tahu ya secara aturan memang diperbolehkan. Kalau dari saya, yang penting tidak mengganggu tugas-tugas keseharian,” ujar Presiden Jokowi, dikutip Selasa (16/5/2023).
Hal ini disampaikan Presiden Pernyataan Pers di di Istora Senayan, Jakarta tanggal 14 Mei 2023 lalu.
Di sisi lain, Jokowi mengatakan akan mengavakuasi para Menteri dan Wakil Menteri yang nyaleg dalam Pemilu 2024.
Jika ternyata proses itu membuat tugas-tugasnya di Pemerintahan terganggu, Presiden mengatakan akan mengambil tindakan.
“Yang ketiga, selalu saya evaluasi, kalau memang mengganggu, kerjanya terganggu ya ganti, bisa. Gitu saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum melaporkan proses pengajuan bakal calon anggota legislatif DPR Pemilu 2024, resmi ditutup.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan 18 partai politik nasional telah mengajukan bacalon DPR-nya ke Kantor KPU.
Hasyim menyampaikan saat menerima kedatangan partai politik, KPU sebatas melihat kelengkapan dokumen.
“Jadi tim dari parpol dan KPU memastikan dokumen sudah lengkap atau belum, apabila ada dokumen belum lengkap dilengkapi sampai hari ini (Minggu 14 Mei 2023) pukul 23.59 WIB,” kata Hasyim.
Sementara Idham Holik menyampaikan kronologi dari proses pengajuan bacalon 1-14 Mei 2023.
Kehadiran partai politik yang hendak mengajukan bacalon DPR baru terjadi pada hari ke-8 oleh PKS.
“Jadi dari tanggal 1-7 Mei 2023 tidak ada partai politik yang mengajukan bacalon,” ujar Idham.
Adapun partai politik selanjutnya datang mengajukan bakal calon DPR, yakni Partai Hanura pada 10 Mei 2023.
PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Garuda, dan Partai Ummat pada 11 Mei 2023.
PPP dan PAN pada 12 Mei, PBB, Partai Gerindra dan PKB pada 13 Mei.
PSI, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Perindo dan Partai Buruh pada 14 Mei.
Pascamasa pengajuan bacalon 1-14 Mei 2023, KPU selanjutnya melakukan verifikasi administrasi atas berkas yang diserahkan.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengumuman DCS dan masukan tanggapan masyarakat.
“Nanti pada 19 Agustus (selama 5 hari) sampai 23 Agustus selanjutnya KPU akan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara).
Tanggal 19-28 Agustus KPU juga memberi kesempatan kepada masyarakat memberi masukan DCS,” ucap Idham.*
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaterkini
#beritaviral
Depresi berat telah menjadi masalah dari banyak orang di dunia. Menurut Healthline.com, sebanyak 5% orang…
PDI Perjuangan (PDIP) menyodorkan tiga nama kader terbaiknya untuk menjadi Cawagub Jatim mendampingi Khofifah Indar…
Perang Dunia Kedua memiliki dampak yang mendalam dan luas pada berbagai aspek kehidupan di seluruh…
PARTAI Gerindra DKI Jakarta mengusulkan empat kader ke DPP Gerindra untuk diusung di Pilgub DKI…
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Penyiaran sedang menjadi sorotan publik. Salah satunya berkaitan dengan larangan penayangan eksklusif…
Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…