Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas Enembe ditangkap KPK di Jayapura, Selasa 10 Januari 2023 atas dugaan gratifikasi.
Presiden menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah itu dilakukan sudah berdasarkan fakta dan bukti.
“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” kata Jokowi, dikutip Selasa 10 Januari 2023.
Selain itu, Jokowi juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.
“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP dan LE Gubernur Papua periode 2013- -2018 dan periode 2018-2023.
Tim Penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Editor: Erna Sari Ulina Girsang