Nasional

PT PLN (Persero) Buka Kerjasama Pengembangan Panas Bumi

PT PLN (Persero) membuka kerjasama pengembangan panas bumi dengan tingkat pengembalian investasi Internal Rate of Return (IRR) yang menarik bagi investor. Kerjasama investasi pengembangan panas bumi ini merupakan wujud kolaborasi bersama dalam ketahanan energi dan melepaskan ketergantungan terhadap energi fosil.

PLN menawarkan skema sharing investment dalam pengembangan panas bumi melalui skema Geothermal Exploration and Energy Development Agreement (GEEDA). Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan saat ini ada 9 (sembilan) Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang sedang dikembangkan PLN dan dibuka untuk peluang kerja sama. PLN menawarkan skema GEEDA kepada para investor, diharapkan mampu mendorong geliat investasi panas bumi di Indonesia.

“Potensi panas bumi di Indonesia sangatlah besar dan menjadi potensi bisnis yang bisa dikembangkan. Langkah bersama ini juga sebagai upaya bersama dalam mencapai target Net Zero Emission (NZE) dengan memperbanyak energi bersih,” ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan PLN telah lebih dulu melakukan studi terhadap sembilan wilayah kerja yang ditawarkan. Lewat skema GEEDA, kata Darmawan pengembangan panas bumi dilakukan melalui kolaborasi antara PLN sebagai off-taker dan investor.

Skema baru ini merupakan terobosan dari PLN. Jika dulu, pengembangan WKP PLN hanya menjadi offtaker, kini PLN membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak dari sisi hulu. Mulai dari ekspolorasi hingga menjadi produksi listrik.

“Lewat skema ini PLN mengedepankan fairness of partnership sehingga kerja sama ini mencakup dari hulu hingga hilir. Harapannya, dengan skema kerja sama ini mampu membuat investor tak ragu melakukan investasi dalam sektor panas bumi,” tutur Darmawan.

Darmawan juga menjelaskan bahwa melalui skema GEEDA ini juga mampu meningkatkan Internal Rate of Return (IRR) yang menarik bagi investor. Selain itu, PLN sebagai BUMN menawarkan skema kerja sama dengan cost recovery dari biaya eksplorasi wilayah kerja panas bumi.

Dalam kesempatan berbeda, Project Manager Financing dari McDermott Will & Emery Clarinda Tjia-Dharmadi memastikan bahwa skema investasi GEEDA yang ditawarkan PLN mampu meningkatkan minat investasi. Lewat skema GEEDA ini, PLN meringkas proses kerja sama yang end to end dari hulu ke hilir dengan berbagi risiko pengembangan.

“Skema ini merupakan kerja sama investasi yang baik di tengah kondisi perekonomian yang tidak pasti. Dengan berbagi risiko dan berbagi investasi dalam proyek panas bumi di Indonesia, ini mampu meningkatkan kepastian investasi dan juga pengembalian investasi yang lebih menarik bagi investor,” ujar Clarinda.

Dari 9 WKP yang ditawarkan PLN, ada 4 WKP yang memiliki progres data dan kelengkapan studi yang mumpuni. Empat WKP andalan PLN ini bahkan beberapa sudah memiliki infrastruktur pendukung untuk dilakukan eksplorasi lebih dalam.

Empat WKP tersebut adalah, WKP Songa Wayaua 10 Megawatt (MW), WKP Tangkuban Perahu 20 MW, WKP Atadei 10 MW, WKP Tulehu 20 MW. Pertama, WKP Songa Wayaua terletak di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Kedua, WKP Atadei yang terletak di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT. Ketiga, WKP Tangkuban Perahu yang terletak di Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung , Provinsi Jawa Barat. Lapangan ini memiliki potensi energi sebesar 20 MW. Keempat, WKP Tulehu dengan kapasitas 20 MW yang terletak di Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

PLN berharap dengan adanya peluang kerja sama ini mampu menjadi katalisator dalam percepatan pencapaian target NZE pada 2060 mendatang. PLN mengedepankan kolaborasi dan fairness principle dalam pola kerja sama bisnis ini.

PLN telah melakukan market sounding di Tokyo, Jepang pada 6 – 7 April silam guna menggali input dari para investor dan financier potensial. Tidak hanya itu, Pada Jumat (14/4) PLN juga langsung menindaklanjuti marketing sounding sebelumnya melalui agenda Focus Group Discussion dengan para stakeholder terkait di Jakarta.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

29 mins ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

3 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

4 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

4 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

6 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

6 hours ago