Istri eks Pejabat Polri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi juga telah dijebloskan ke penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pekan ini, setelah terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brijadir J.
Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi yang memangkas hukuman Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
“Iya betul sesuai SOP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman, menjawab wartawan, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diperkuat dengan keputusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi 10 tahun.
Ferdy Sambo di Lapas Kelas IIA Salemba
Sementara itu, Ferdy Sambo juga telah menjalani pindana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi ini dilakukan setelah vonis terhadap Ferdy Sambo inkrah alias berkekuatan hukum tetap, setelah keputusan kasasi Mahkamah Agung.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat,” jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Seperti diketahui, Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023 membatalkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang merupakan ajudanya.
Kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lain yang juga telah terbukti bersalah, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam peradilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Putusan ini dikuatkan oleh putusan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, di sidang kasasi, Mahkamah Agung mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.
Kuat Ma’ruf diputuskan penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkut dengan putusan banding di
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, di tingkat kasasi Kuat Ma’ruf juga dapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara.
Eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan penjara 13 tahun dan diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sama dengan tersangka lain, dia juga dapat keringanan menjadi penjara 8 tahun.*
Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
#beritaviral
#beritaterkini