Home » Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati, MA: Jaksa Tidak Lagi Bisa PK

Ferdy Sambo Bebas Dari Hukuman Mati, MA: Jaksa Tidak Lagi Bisa PK

by Agita Maheswari
2 minutes read
Eks Pejabat Polri Ferdy Sambo dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi menjatuhkan putusan penjara seumur hidup kepada eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Putusan yang sekaligus membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) alias final.

“Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Putusan ini sudah final karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak lagi dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA untuk kasus ini.

Hal ini ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pada 14 April 2023 lalu.

Di sisi lain, pengajuan PK untuk kasus Ferdy Sambo hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

MA menilai PK untuk putusan kasasi memang tidak dapat lagi melalui proses PK dari Jaksa untuk memberikan kepastian hukum.

Putusan Banding Sebelumnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap Sambo atas hukuman mati, dalam sidang putusan banding yang digelar  Rabu (12/4/2023).

Baca Juga  Tren Volume Sampah di Jakarta saat Hari Raya Menurun

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, tetap divonis hukuman mati dan tidak dikeluarkan dari tahanan.

Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Diputuskan satu, menerima permohonan banding dari terdakwa Ferdy Sambo dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”.

“Kedua, menguatkan putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut”.

“Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Keempat, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusan tersebut.

Hakim Ketua Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, menyatakan bahwa terdakwa Sambo memenuhi unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” kata Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip Antara, Senin (13/3/2023).*

Email: agitamaheswari@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life