Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melaksanakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI).
Pelatihan yang kedua ini terasa lebih spesial, karena pesertanya merupakan perwakilan dari semua Unit Eselon I di lingkungan Kementerian ESDM.
“Pertama kali diselenggarakan pada tahun lalu yang diikuti oleh auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM,” ujar Irjen Kementerian ESDM Bambang Suswantono.
Hal itu disampaikannya ketika membuka pelatihan tersebut di Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/2/2024).
Bambang menyebut, digelarnya kembali kegiatan ini dengan peserta lebih luas lantaran sektor ESDM adalah sektor yang sangat rawan untuk melakukan penyimpangan.
Dengan proses bisnis yang sangat kompleks, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, serta melibatkan berbagai macam pihak. Sehingga integritas birokrasi perlu ditingkatkan dan melibatkan perwakilan seluruh unit Eselon I.
“Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi krusial dalam menentukan kualitas dan keberhasilan layanan publik. Karena dapat terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan melemahnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” tegasnya.
Bambang mengatakan, Itjen KESDM telah merumuskan dua strategi pembangunan integritas ASN KESDM. Yaitu Strategi pencegahan dan Strategi Penindakan.
Tiga Kebijakan Pembangunan Integritas ASN
Berdasarkan strategi tersebut, tiga kebijakan pembangunan integritas ASN juga telah disusun, yaitu:
1. Kebijakan peningkatan pemahaman, yaitu Kementerian ESDM akan terus meningkatkan pemahaman ASN tentang integritas. Diantaranya mewajibkan seluruh ASN untuk mengikuti pelatihan integritas (PRESTASI).
2. Kebijakan peningkatan pengawasan yaitu Kementerian ESDM akan meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.
3. kebijakan penindakan yaitu Kementeriaan ESDM akan menindak tegas ASN yang melakukan pelanggaran integritas.
Bambang mengungkapkan apresiasinya kepada KPK RI yang telah menunjukkan dukungan dan komitmen untuk mencegah terjadinya korupsi. Melalui penanaman nilai-nilai integritas kepada pegawai Kementerian ESDM.
Untuk diketahui, pelaksanaan PRESTASI yang kedua ini, penyelenggaraannya dimulai sejak tanggal 1 Februari 2024. Melalui pembelajaran jarak jauh (online) dan selanjutnya dilaksanakan secara klasikal selama 3Â hari ke depan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Peserta wajib menyusun rencana aksi pasca pelatihan yang berkaitan dengan tugas pokok dan diimplementasikan. Harapannya, peserta bisa menjadi agen perubahan, katalisator, dan role model di unit kerja masing-masing. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Dimas Adi Putra/Raja H Napitupulu