Home » Rp650 M Melayang Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Ketar-Ketir?

Rp650 M Melayang Jika SIM Berlaku Seumur Hidup, Kemenkeu Ketar-Ketir?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

ESENSI.TV - JAKARTA

Saat ini sedang ramai dibicarakan usulan SIM berlaku seumur hidup. Usulan ini muncul pekan lalu, saat Komisi III DPR RI dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengadakan rapat kerja.

Pemerintah sedang melakukan koordinasi terkait usulan kepolisian tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, beberapa pertimbangan masih dilakukan karena pungutan dari penerbitan SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan infrastruktur.

“Jadi nanti kita terus diskusikan dengan kepolisian tentunya apakah PNBP sudah bisa kita turunkan bahkan kita eliminasi,” ujar Isa pada Rabu (12/7/2023).

Kemungkinan Kehilangan PNBP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di Polri mencapai Rp1,2 triliun pada 2022. 60 persen atau Rp650 miliar disebut berasal dari PNBP perpanjangan SIM, sedangkan sisanya, yaitu 40 persen atau Rp550 miliar dari PNBP penerbitan SIM baru.

Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp 1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp 650 miliar,” ucap Direktur PNBP Direktorat jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo.

Menurut Wawan, kehilangan PNBP dari perpanjangan SIM memang tidak terlalu memengaruhi Kemenkeu. Namun, pihak kepolisian lah yang menjadi imbas dari pemberlakuan SIM seumur hidup ini.

Baca Juga  Polisi Tangkap 7 Orang Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sulteng

Dilema Perpanjangan SIM

Sejak awal, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki tanggal kedaluwarsa. Setiap 5 tahun sekali, SIM akan diperpanjang. Hal ini mendapatkan kritikan saat rapat kerja Komisi III DPR RI. Perpanjangan SIM yang dilakukan dikhawatirkan dapat menjadi alat untuk mencari pemasukan.

“Saya senang SIM bukan target PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Bagian pelayanan. Tapi kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap 5 tahun itu, kan alat cari duit,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman.

Berbeda dengan pendapat Benny, Direktur Registrasi dan identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa SIM tidak bisa jika diberlakukan seumur hidup.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh kesehatannya maupun psikologinya. Sehingga perlu kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya,” terang Yusri.

Pemerintah perlu mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM ini. Koordinasi masih akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur hingga menemukan titik terang.

 Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life