Categories: Ekonomi

Saham Mitra Tirta Buwana Masuk Efek Syariah, Ini Kriterianya

Saham PT Mitra Tirta Buwana Tbk resmi dimasukkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Efek Syariah, setelah melalui pengkajian dari sisi kriteria saham syariah maupun dari rasio keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajdi, Rabu )4/1/2023), dalam Surat Keputusan DK OJK menyebutkan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran.

OJK juga mempertimbangkan informasi pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Dengan demikian, maka saham Mitra Tirta Buwana masuk ke dalam Daftar Efek Syariah, sejalan dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-81/D.04/2022 tanggal 23 November 2022 tentang Daftar Efek Syariah.

Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai perjudian dan permainan yang tergolong judi, serta perdagangan yang dilarang menurut syariah.

Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.

Saham syariah juga tidak dibenarkan melakukan jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga. Tidak melakukan transaksi jual beli risiko yang ada unsur ketidakpastian (gharar) dan judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

Selain itu, saham syariah tidak dibenarkan memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, serta barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.

Emiten yang sahamnya masuk daftar syariah juga tidak boleh melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

Selain memenuhi syarat syariah, emiten juga harus memenuhi rasio-rasio keuangan, yaitu total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima perseratus).

Kemudian, total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh perseratus).*

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

1 hour ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

2 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

2 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

2 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

4 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

5 hours ago