Home » Seorang Anak Diduga Keracunan Obat Sirop, BPOM Didesak Tindak Tegas Produsen ‘Nakal’,

Seorang Anak Diduga Keracunan Obat Sirop, BPOM Didesak Tindak Tegas Produsen ‘Nakal’,

by Junita Ariani
2 minutes read
BPOM

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak melakukan tindakan tegas atas kasus seorang anak meninggal dunia diduga mengalami keracunan obat sirop di Jakarta.

Hal itu disampaikan Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Pandu Riono, Minggu (5/2/2023), di Jakarta.

“BPOM jangan tunda lagi. Kalau terbukti dia (pasien) konsumsi sirop di atas batas ambang normal, itu kan sudah bukti kuat,” kata Pandu dikutip dari antaranews.com.

Laporan dari otoritas terkait menyebut, korban mengonsumsi obat sirop mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui batas aman.

Pasien dilaporkan mengonsumsi sirop obat penurun demam.

“Katanya sirop pertama dan kedua beda. Yang kami khawatir, mungkin merk beda, tapi obat palsu,” ujar Pandu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan bahwa ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1 persen.

Sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Peristiwa tersebut membuktikan bahwa masih terdapat oknum yang memproduksi obat sirop melampaui ambang batas aman.

Pandu menduga, produsen ‘nakal’ itu memiliki modus untuk kepentingan ekonomi dengan cara mengakali bahan baku dengan harga murah.

“Harusnya menggunakan Propilen Glikol (PG). Supaya menekan harga, dia pakai EG/DEG, lebih murah. Itu toksik. Kalau bikin orang mati itu namanya kriminal,” katanya.

BPOM Harus Tarik

Pandu menegaskan tak ada tawar menawar pada nyawa manusia. Bahan baku obat harus sesuai standar farmasi obat.

Baca Juga  MenkopUKM Perkuat Sinergi Percepat Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI bagi UMKM

Jika sudah terbukti kandungan bahan baku melebihi batas aman, BPOM memiliki kewenangan untuk segera menariknya.

“Saran saya, BPOM harus bertindak. Satu nyawa pun tidak boleh ada, walau kasus (terbarunya) baru dua, (produk) harus segera ditarik,” tegas Pandu.

Lembaga pengawas obat dan makanan itu pun disarankan untuk menelisik produsen terkait kasus tersebut. Melacak domisili pabriknya hingga nomor batch produksinya.

“BPOM bisa panggil, dan perintahkan tarik obat itu. Jangan besok, harus hari ini juga karena kejadian sudah sepekan lalu,” terangya.

Pandu juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara konsumsi obat sirop, sebelum ada jaminan keamanan dari pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia membenarkan adanya kasus gangguan ginjal akut yang dialami dua warga setempat.

Satu pasien di antaranya dilaporkan meninggal dunia pada Rabu (1/2/2023) malam setelah sebelumnya sempat dirawat di Puskesmas dan RS Adyaksa.

“Memang benar, kasus meninggal satu orang, dan kami masih dalam proses pengumpulan informasi,” katanya.

Hingga saat ini, Dinkes DKI masih melakukan penyelidikan epidemiologi untuk membuktikan keterkaitan gangguan ginjal akut pada pasien dengan senyawa kimia EG/DEG melampaui ambang batas aman.

Sementara itu, pihak BPOM yang dikonfirmasi perihal desakan tersebut belum memberikan jawaban hingga tenggat pengiriman berita ke meja sunting. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life