Seorang jemaah haji Indonesia hari ini dilaporkan wafat di Madinah. Almarhum bernama Suprapto Tarlim Kertowijoyo, asal Demak, Jawa Tengah.
Jemaah yang tergabung dalam kloter tiga Embarkasi Solo (SOC 03) ini meninggal di Hotel Abraj Taba, Madinah setelah mengalami serangan jantung.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, almarhum akan dibadalhajikan.
“Ini bagian dari program pemerintah,” tegasnya, di Madinah, Kamis (25/5/2023).
Menurutnya, pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
Secara regulasi, kata Suratman, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara. Saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Berkenaan proses pelaksanaan badal haji, Suratman menjelaskan, ada beberapa tahap yang dilalui. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS tanggal 9 Zulhijjah.
“Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib. Sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul,” jelas Suratman.
Tahap selanjutnya atau kelima, kata dia, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji.
PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji. Terakhir atau ketujuh, sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
“Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya,” tegas Suratman.
Kabid Bimbingan Ibadah ini mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi badal haji dengan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Ketua Kloter wajib melapor kepada PPIH Sektor mengenai jemaah haji yang wafat dan memastikan pelaksanaan badal haji,” jelasnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…
Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…
Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…
Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…
Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…