Home » Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri Amankan Penyalahgunaan 1,42 Juta Liter BBM Subsidi

Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri Amankan Penyalahgunaan 1,42 Juta Liter BBM Subsidi

anyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor - faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM

by vera bebbington
2 minutes read
Ilustrasi pengisian BBM/Pertamina

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan Polri mengamankan BBM subsidi kurang lebih 1.422.263 liter.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan resminya, Kamis 5 Januari 2023.

Selain faktor tersebut, lanjut Erika, adanya permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan Polri juga  telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

Baca Juga  Pos Indonesia Salurkan Bantuan Pangan, Ijeck: Turunkan Angka Stunting

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Agus.

Terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:

1. di SPBU

a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi

b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait

c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM

a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order

b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses

c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).

d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

Adapun sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Baru-baru ini pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life