Categories: Berita

Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polri Amankan Penyalahgunaan 1,42 Juta Liter BBM Subsidi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan Polri mengamankan BBM subsidi kurang lebih 1.422.263 liter.

“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor – faktor yang mempengaruhi yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangan resminya, Kamis 5 Januari 2023.

Selain faktor tersebut, lanjut Erika, adanya permintaan pasar (demand) untuk solar yang dipergunakan bagi pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan dalam jumlah sangat besar, tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dan solar industri, dan perubahan ketentuan sanksi dalam regulasi terkait dengan penyalahgunaan BBM (penerapan sanksi administrasi) juga menjadi penentu dalam maraknya tindak pidana penyelewengan.

Sepanjang tahun 2022, BPH Migas dan Polri juga  telah melakukan berbagai upaya dalam mengatasi penyalahgunaan BBM subsidi. Mulai dari melakukan sosialisasi Nota Kesepahaman dan PKS antara BPH Migas dengan Polri di beberapa kota antara lain: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Jawa Tengah, penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi antara lain di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton, konsultasi dan pemberian keterangan ahli Tahun 2022 untuk seluruh wilayah NKRI sebanyak 786 Kasus, hingga penyuluhan hukum bersama Polri kepada masyarakat konsumen pengguna.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).

“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan BBM) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” ujar Agus.

Terdapat beberapa modus operasi yang sering ditemukan dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, yaitu:

1. di SPBU

a. dengan cara helikopter (pembelian berulang)/tangki modifikasi

b. penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait

c. keterlibatan oknum operator SPBU

2. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM

a. Pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order

b. Pencurian Volumen BBM di Jalan (kencing dijalan)/Losses

c. Blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi).

d. Spesifikasi Kendaraan Pengangkut BBM tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan

Adapun sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000. Baru-baru ini pemerintah juga telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

Dukung Penjual Kopi Keliling, Kapal Api Group Sumbang 1M

Kapal Api Group telah mengumumkan komitmennya untuk mendukung para pedagang kopi keliling dengan menyumbangkan dana…

7 hours ago

ISEI Fasilitasi Sosialisasi LPS – Industri Asuransi

Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) memfasilitasi upaya sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan…

8 hours ago

Barisan Muda Kosgoro Agendakan Solidarity Sport Festival 2024 Pasca PON Sumut-Aceh

Barisan Muda Kosgoro 1957 (BMK 57) mengagendakan Solidarity Sport Festival (SSF) 2024 setelah perhelatan Pekan…

8 hours ago

Survey: 45% Orang Tua Rela Mengutang demi Disneyland

Berdasarkan sebuah survei terbaru oleh Lending Tree, sebanyak 45% orang tua rela berutang demi membawa…

9 hours ago

Kemenpora adakan Kejuaraan Antar Kampung

Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali menggelar Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) 2024 sebagai upaya mendorong…

11 hours ago

Taman Safari Buka Suara: Kuda Nil diberi Makan Plastik

Mengutip dari akun instagram @indozone.id, Taman Safari Indonesia (TSI) di Puncak Bogor baru-baru ini mendapat…

13 hours ago