Home » Sidak ke Riau, Komisi IV Temukan Produk Arang Ilegal

Sidak ke Riau, Komisi IV Temukan Produk Arang Ilegal

Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan

by vera bebbington
2 minutes read
Ketua Komisi IV DPR Sudin saat diwawancarai usai melakukan sidak dalam rangkaian Kunjungan Kerja Komisi IV DPR di Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Husen-DPR

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu 25 Januari 2023. Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan produk arang ilegal yang bahan bakunya diambil dari mangrove. Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan.

Temuan ini mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun lebih.

Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta agar gudang penyimpanan arang ilegal tersebut disegel. Gudang arang ini berada di Pulau Galang, Batam, Kepri.

“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia,” kata Sudin, dikutip laman DPR, Kamis 26 Januari 2023.

Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut. Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV. Ketika melihat produk arangnya, ternyata batang arangnya cukup besar. Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.

Baca Juga  Ketua TP PKK Tri Tito Karnavian Ajak Siswa Sumut Jauhi Narkoba

Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut. Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK. Informasi seputar produk arang berbahan magrove ilegal ini, lanjut Sudin, sudah didapat satu bulan sebelumnya. Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.

“Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum,” ujar dia.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life