Berita

Sidak ke Riau, Komisi IV Temukan Produk Arang Ilegal

Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu 25 Januari 2023. Dalam kegiatan tersebut, mereka menemukan produk arang ilegal yang bahan bakunya diambil dari mangrove. Produk arang itu tersimpan dalam gudang yang memuat begitu banyak tumpukan karung arang yang siap dipasarkan.

Temuan ini mendapat perhatian serius Komisi IV DPR di tengah upaya pemerintah merehabilitasi hutan mangrove dengan menggelontorkan anggaran hingga Rp1 triliun lebih.

Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta agar gudang penyimpanan arang ilegal tersebut disegel. Gudang arang ini berada di Pulau Galang, Batam, Kepri.

“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP. Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia,” kata Sudin, dikutip laman DPR, Kamis 26 Januari 2023.

Kerugian negara segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang ikut dalam sidak tersebut. Ternyata tak hanya satu gudang, masih ada gudang lainnya di Pulang Galang yang juga jadi sasaran sidak Komisi IV. Ketika melihat produk arangnya, ternyata batang arangnya cukup besar. Menurut Sudin, batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.

Sudin sudah memerintahkan Gakkum KLHK menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang mangrove tersebut. Setidaknya ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK. Informasi seputar produk arang berbahan magrove ilegal ini, lanjut Sudin, sudah didapat satu bulan sebelumnya. Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.

“Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum,” ujar dia.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

vera bebbington

Recent Posts

Produk Indonesia Banjiri Festival Musim Semi di ​Turki

Sejumlah produk andalan Indonesia membanjiri acara festival musim semi di kampus OSTIM Technical University di…

4 hours ago

Menlu RI Lantik 14 Pejabat RI di Luar Negeri

Menteri Luar Negeri Republik Retno Marsudi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 14 pejabat Indonesia…

5 hours ago

Penyebar Kelakuan Oknum Dishub Yang Memalak, Kini Dilaporkan

Sebuah video yang mengisahkan kelakuan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, viral. Video itu menyebutkan…

6 hours ago

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

8 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

9 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

9 hours ago