Home » Sidang Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Sangat Mungkin Merubah Vonis Hukuman Mati!

Sidang Banding Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Sangat Mungkin Merubah Vonis Hukuman Mati!

by Administrator Esensi
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo kini masuk ke tahap sidang putusan banding yang akan dilaksanakan pada Rabu (12/04/2023).

Sebelumnya Majelis Hakim telah membacakan sidang putusan terhadap Ferdy Sambo CS dengan vonis hukuman mati. Kemudian Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara.

Ferdy Sambo bersama tiga terdakwa lainnya mengajukan banding, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi yang akan dibacakan Rabu 12 April, besok.

Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menyebutkan bahwa ada kemungkinan putusan hukuman Ferdy Sambo akan berubah.

“Kalaulah ada keterangan atau ada alat bukti yang sekiranya menurut versi terdakwa yang akan diwakilkan kuasa hukum,” ungkap Hery, dikutip dari Ayojakarta.com melalui laman YouTube METRO TV.

Baca Juga  Transjakarta Kerahkan 15 Bus Untuk Jemput WNI Penyintas Konflik Sudan

“Jika hal tersebut tidak kemudian ditepikan, maka ini akan jadi hal yang menguntungkan. Maka sangat mungkin merubah putusan sebelumnya, yakni pidana mati,” sambungnya.

Hery juga menambahkan bahwa setelah dilihat dari hasil vonis yang ada, tidak ada yang meringankan Ferdy Sambo. Hampir semuanya memberatkan hukumannya.

“Hampir semua hukumannya memberatkan. Mulai dari merusak citra kepolisian dan lain sebagainya.” Jelas Hery.

Namun dalam banding yang diajukan  Ferdy Sambo   melalui kuasa hukumnya ini mencoba menyampaikan hal-hal yang meringankan tapi tidak dipertimbangkan sebelumnya.

“Bahkan dunia internasional pun memberikan atensi khusus terhadap kasusnya pak Sambo. Itu bagian meringankan dari putusan hakim,” tutur Hery Firmansyah.

Editor : Firda Nursyafira

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life