Polhukam

Sidang Panji Gumilang Tak Dilakukan di Indramayu, Ini Alasannya

Bareskrim Polri menyebut sidang kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang tidak disarankan di Indramayu, Jawa Barat. Walaupun Panji dan berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke Kejaksaan Indramayu.

“Hasil analisis intelijen meyampaikan disarankan sidang jangan di Indramayu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Senin (30/10).

Djuhandani menyebut lokasi persidangan masih dipertimbangkan. Hal itu dilakukan pihak terkait di daerah.

“Wilayah yang akan menentukan lebih lanjut,” ungkap dia.

Djuhandani menyampaikan sejumlah pertimbangan persidangan Panji tak dilakukan di Indramayu. Salah satunya pertimbangan keamanan di tengah penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

“Bahwa pertimbangan memauski masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar aman terkendali,” ujar dia.

Diketahui, Panji merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang tersangkut beberapa kasus mulai dari dugaan penistaan agama hingga pencucian uang.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri periksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG (Panji Gumilang),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Ramadhan.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yaitu akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, serta akan melaksanakan koordinasi dengan pihak instansi Kementrian terkait legalitas yayasan.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

Ale Luna

Recent Posts

Paradigma Ketakterhinggaan: Relevansi dan Kontribusi Simbol Takhingga pada Dunia Sastra

  Istilah "Paradigma Tak Terbatas" atau (Paradigm of Infinity) tidak umum digunakan.  Kemungkinan besar ini…

2 mins ago

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

9 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

14 hours ago

RI Dorong PBB Berikan Hak Istimewa Untuk Palestina

Pemerintah Indonesia mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk memberikan hak istimewa kepada Palestina. Hal itu merupakan…

15 hours ago

Pakar UGM Ungkap Alasan Target Energi Baru-Terbarukan Sulit tercapai

PROSES transisi energi bersih Pemerintahan Joko Widodo belum juga mencapai target yang ditetapkan meski akan…

15 hours ago

Berikut 5 Tips Saat Berhaji di Cuaca Panas Saat Ini

Cuaca di Saudi sangat panas dan kering. Sehingga, jemaah sering tidak berkeringat saat beraktivitas, kadang…

15 hours ago