Home » Polri Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening di Kasus TPPU Panji Gumilang

Polri Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening di Kasus TPPU Panji Gumilang

by Ale Luna
1 minutes read
Polri Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening di Kasus TPPU Panji Gumilang/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri periksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG (Panji Gumilang),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Kamis (21/9).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Panji, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Ramadhan.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yaitu akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, serta akan melaksanakan koordinasi dengan pihak instansi Kementrian terkait legalitas yayasan.

Baca Juga  Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam dan AHY Sebagai Menteri ATR

Ramadhan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

Dalam kasus ini Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life