Home » Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu 12 April

Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Digelar Rabu 12 April

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Eks Pejabat Polri Ferdy Sambo dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) lalu. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Sidang putusan atas banding Ferdy Sambo dan terdakwa lain di kasus pembuhunan Brigadir akan digelar oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara terbuka besok, Rabu (12/4/2023).

Terdakwa lain yang juga akan menerima vonis banding besok adalah istri Fery Sambo, yaitu Putri Candrawathi, serta mantan anak buah Sambo, yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

Lokasi kejadian di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Saat itu, Sambo sedang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

“Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding,” jelas pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangan tertulis, akhir pekan lalu.

Binsar mengatakan vonis akan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tambahnya, telah menyediakan TV Pool atau satu stasiun televisi yang dapat disiarkan bersama, sehingga siang dapat diakses publik.

Baca Juga  HUT Ke-78 TNI, Tiga Prajurit TNI Terima Tanda Kehormatan

“Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan Pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.

Kasus Pembuhunan Brigadir J Jerat 4 Tersangka

Kasus pembunuhan Brigadir J menjerat empat terdakwa yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf bui 15 tahun dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hanya divonis satu tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Menurut Majelis Hakim, putusan terhadap Bharada E mempertimbangkan dirinya yang menjadi justice collaborator.

Untuk vonis yang telah diterimanya, Richard Eliezer tidak mengajukan banding, seperti tiga terdakawa lain.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life