Nasional

Sidang Sengketa Pilpres 2024 Berakhir, Siapa yang Menang? Tunggu 22 April 2024

Pihak-pihak yang bersengketa dalam Pilpres 2024 dan seluruh rakyat Indonesia menantikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 22 April mendatang, setelah tim kuasa hukum pasangan 01, 02 dan 03 menyerahkan kesimpulan selama sidang sengketa tersebut. 

Sengketa Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pemohon yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Kemudian, pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut. 

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra yakin MK akan mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Apa yang sudah mereka sampaikan, argumentasi dan bantahan atas dalil-dalil pemohon serta fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa MK akan menguatkan kemenangan pasangan nomor urut 02 dalam Pilpres 2024. 

Keyakinan Yusril, diperkuat dengan keterangan 4 orang menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) saat menjelaskan bantuan sosial. 

Bansos menjadi salah satu dalil yang disebutkan oleh pemohon sebagai bentuk kecurangan pasangan Prabowo – Gibran. 

Masyarakat menurut para pemohon memilih Prabowo – Gibran karena pengaruh bansos yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. 

“Di situ ada Menko, ada Menteri Keuangan, Mensos dan juga ada DKPP dan segala macam, keterangan-keterangan mereka itulah yang menjadi terang yang memberikan suatu fakta dan mematahkan seluruh argumen baik oleh pemohon 01 maupun pemohon 03,” ujarnya.

Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran mengatakan MK seharusnya memutus perkara perselisihan hasil pemilu. 

Sedangkan, kata dia, yang didalilkan oleh para pemohon ialah terkait kecurangan Pilpres.

“Perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan-kecurangan,” ujarnya.

Maka, menurutnya, MK tidak berwenang memutuskan gugatan tersebut. Sebab, kata dia, jika dalil yang disampaikan para pemohon tidak terbukti.

“Menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK, dan kebetulan pula tidak ada bukti-bukti tentang kecurangan itu,” jelas dia.

“Khusus di kasus ini kami sampaikan di 01 ada 19 hal yang dituduhkan kepada 02 bahwa melakukan suatu kecurangan, ternyata setelah kami lihat satu per satu dari 19 ini di kesimpulan ini kami uraikan dengan jelas, satu pun tidak terbukti ada kecurangan tersebut,” ujar dia. 

MK kini sedang menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan perkara ini. 

Dalam RPH para hakim menyampaikan pandangan masing-masing terhadap permohonan para pemohon. 

Sengketa Pilpres 2024 ini hanya ditangani oleh 8 dari 9 hakim konstitusi setelah Anwar Usman mendapatkan sanksi etik untuk tidak menangani perkara ini. 

  

Nazarudin

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

1 hour ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

2 hours ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

2 hours ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

2 hours ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

4 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

5 hours ago