Home » Simkah dapat ISO, Apa Sih Manfaatnya?

Simkah dapat ISO, Apa Sih Manfaatnya?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Aplikasi Simkah Raih ISO

ESENSI.TV - JAKARTA

Aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Nikah atau Simkah Kementerian Agama telah mendapatkan Sertifikat ISO 27001:2013. Hal tersebut disampaikan Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana Prasarana dan Sistem Informasi KUA Kementerian Agama, Jajang Ridwan dalam rapat tentang digitalisasi dokumen nikah ke dalam Simkah yang dilaksanakan di Wisma Haji, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillah aplikasi Simkah sudah mendapatkan Sertifikat ISO 27001:2013. Pasca ISO ini kita ingin mempertahankan dan meningkatkan layanan mutu nikah,” ungkap Jajang, Selasa (20/6/2023).

Mengenal Simkah

Simkah berbasis Web adalah direktori data Nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.

Integrasi ini berlaku secara nasional, shg tidak perlu MoU di tingkat daerah. SIMKAH kini jg lebih mudah digunakan. Pengisian formulir cukup dgn memasukan NIK utk setiap rubrik.

Dari segi keamanan, Aplikasi SimkahWeb ini mempunyai Fitur Kemanan Dokumen yang handal. Buku Nikah dan Kartu Nikah diberi kode QR yang dapat di pindai melalui QR Scanner dan terhubung melalui aplikasi SIMKAH Web.

Layanan Simkah Perlu Ditingkatkan

Menurut Jajang, ada beberapa hal yang perlu dibahas untuk meningkatkan layanan Simkah pasca mendapatkan Sertifikat ISO 27001:2013. Pertama, pengelolaan data hasil scan di KUA ke aplikasi Simkah.

Baca Juga  Indonesia Semakin Kreatif, Ini Buktinya!

“Teman-teman dari Arsip Nasional menilai bahwa dokumen-dokumen yang sudah ter-scan di KUA itu harus hidup selamanya, karena meski yang sudah nikahnya telah wafat, dokumen ini akan bisa dipakai oleh ahli warisnya,” terang dia.

“Kemudian, dokumen-dokumen nikah yang sifatnya reguler perlu kita kaji apakah sebaiknya dimasukkan ke Simkah juga atau tidak. Jadi buku nikahnya saja yang kita masukkan ke Simkah, atau dokumen-dokumen pendukungnya seperti KK, KTP, pengantar kelurahan juga perlu kita masukkan atau tidak,” tambah Jajang.

Terakhir, Jajang menambahkan, perlunya upaya supaya Simkah terhindar dari ancaman Hacker. “Data pernikahan merupakan bagian dari data kependudukan yang dilindungi oleh undang-undang hak hidup dan perlindungan data pribadi. Yang akumulasi ancaman pelanggarnya bisa dikenakan denda sampai 10 miliar dan kurungan sampai lima tahun,” imbuhnya.

Aplikasi SIMKAH Web dapat diunduh di simkah.kemenag.go.id. Aplikasi ini sdh memasuki periode terbaru, upgrade dari sistem yang dirilis pada tahun 2014. Sistem ini sudah terintegrasi dengan SIAK dan SIMPONI.

Editor: Nabila Tias Novrianda

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life