Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian stimulus fiskal kepada dunia usaha masih dipertahankan di tahun 2024.
“Kalau stimulus yang sudah establish yaitu untuk berbagai kegiatan-kegiatan yang sifatnya adalah apa meningkatkan nilai tambah. Seperti tax allowance, tax holiday, itu tetap, kriterianya sama,” ungkap Menkeu.
Sri Mulyani mengatakan itu pada Keterangan Pers selepas Acara Penyerahan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPS) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024. Keterangan pers berlangsung di Istana Negara Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya, masih sama dengan tahun 2023, terdapat 18 sektor yang dapat memanfaatkan program insentif ini. Sektor tersebut merupakan yang dianggap perlu untuk dibantu pengembangannya.
Seperti sektor digital, hilirisasi, kemudian berbagai kegiatan yang dianggap memiliki nilai tambah. Dia pionir atau di daerah yang dianggap perlu untuk dikembangkan.
“Juga berbagai program-program insentif investasi yang sudah disepakati dengan Kementerian Investasi/BKPM,” jelas Menkeu.
Disamping itu, lanjut Sri Mulyani, Pemerintah juga tetap mendukung stimulasi di sektor konstruksi perumahan. Melanjutkan program di tahun 2023, stimulus perpajakan dengan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Untuk rumah seharga di bawah Rp2 miliar sebesar 100% hingga Juni 2024. Sementara untuk bulan Juli hingga Desember 2024, insentif PPN DTP sebesar 50%.
“Untuk mobil listrik, itu juga sudah kita sampaikan waktu itu berbagai insentif perpajakan. Dalam rangka meningkatkan demand maupun dari sisi respon supplynya untuk investasi. Jadi tidak ada yang berubah dari sisi itu,” pungkas Menkeu. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu