Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menggelar Pertemuan Teknis Jaringan Kerja Pengendalian Mutu Barang di Daerah. Kegiatan yang mengangkat tema ‘Digitalisasi Layanan Laboratorium Sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Mutu Layanan’ ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7).
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan Kementerian Perdagangan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta akan lebih profesional dalam menjalankan profesinya dan dengan kinerja yang semakin meningkat. Sehingga akan memperkuat dan mengakselerasi penerapan sistem pelayanan publik yang terus berinovasi,” jelas Plt Direktur Jenderal PKTNMoga Simatupang.
Dorong Strategi Manajemen Talenta
Menurut Moga, saat ini Kementerian Perdagangan mendorong Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB). Di 34 Provinsi menerapkan Strategi Manajemen Talenta: Smart, Agile, dan Empathy. Smart mengusung konsep cerdas dalam berpikir, konseptual, dan menuangkannya dalam aksi, kebijakan dan implementasi. Agile, cepat tanggap dalam menghadapi perubahan terutama di era digital. Terakhir, Empathy, yaitu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, kebijakan, dan implementasinya.
Moga juga menyampaikan, BPSMB telah memberikan kontribusi terhadap keamanan dan keselamatan masyarakat dalam menggunakan sebuah produk. BPSMB juga mendukung kelancaran proses penjaminan mutu produk ekspor bagi pelaku usaha agar terhindar dari penolakan negara tujuan ekspor.
“Produk yang memenuhi standar akan memberikan kepuasan bagi konsumen. Hal ini merupakan salah satu parameter keberhasilan unit pelayanan publik yang telah menerapkan prinsip dan asas pelayanan publik,” imbuh Moga.
Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Saran
Penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang menerapkan sepuluh prinsip pelayanan publik sesuai. Dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik. Yaitu kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menambahkan, peran pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan memberikan masukan, saran, dan kritik. Hal tersebut sesuai dengan asas partisipatif, salah satu dari enam asas pelayanan publik.
Partisipatif adalah mendorong peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Rekan bisnis dapat memberikan kontribusi dalam perencanaan program, termasuk dalam tahap pelaksanaan agar dapat mengakomodir kepentingan publik.
“Agar asas dan prinsip pelayanan publik konsisten diterapkan dan dapat dipantau, maka perlu ditetapkan dalam standar pelayanan publik yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas yang kemudian diimplementasikan dan disosialisasikan secara berkala kepada semua pihak terkait,”pungkas Hendro.
Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen