Home » Strategi Manajemen Talenta, Tingkatkan Mutu Barang?

Strategi Manajemen Talenta, Tingkatkan Mutu Barang?

by Administrator Esensi
2 minutes read
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan  Tertib  Niaga (PKTN) menggelar Pertemuan  Teknis  Jaringan  Kerja  Pengendalian  Mutu  Barang  di Daerah.   Kegiatan   yang   mengangkat   tema ‘Digitalisasi   Layanan   Laboratorium   Sebagai  Upaya Peningkatan Profesionalisme dan Kualitas Mutu Layanan’ ini diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Perdagangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7).

“Kegiatan ini  merupakan  bentuk  nyata  dukungan Kementerian  Perdagangan  dalam  peningkatan kualitas  pelayanan  publik. Diharapkan, setelah  mengikuti  kegiatan  ini,  para  peserta akan lebih profesional  dalam  menjalankan  profesinya  dan dengan kinerja yang semakin  meningkat. Sehingga akan memperkuat  dan  mengakselerasi  penerapan  sistem  pelayanan  publik  yang  terus  berinovasi,” jelas Plt Direktur Jenderal PKTNMoga Simatupang.

Dorong Strategi Manajemen Talenta

Menurut  Moga, saat ini Kementerian  Perdagangan mendorong  Balai  Pengujian  dan  Sertifikasi  Mutu Barang (BPSMB). Di 34 Provinsi menerapkan Strategi Manajemen Talenta: Smart, Agile, dan Empathy. Smart mengusung  konsep cerdas  dalam  berpikir,  konseptual,  dan  menuangkannya  dalam  aksi, kebijakan  dan  implementasi. Agile, cepat  tanggap  dalam  menghadapi  perubahan  terutama  di  era digital.  Terakhir, Empathy, yaitu  mengutamakan pelayanan  kepada  masyarakat,  kebijakan, dan implementasinya.

Moga juga menyampaikan, BPSMB telah memberikan   kontribusi   terhadap   keamanan   dan keselamatan  masyarakat dalam  menggunakan  sebuah produk.  BPSMB juga mendukung  kelancaran proses  penjaminan  mutu  produk  ekspor  bagi  pelaku  usaha  agar  terhindar  dari  penolakan  negara tujuan ekspor.

Baca Juga  Pemerintah Diminta Matangkan Pembangunan Pusat Data Nasional

“Produk  yang  memenuhi  standar akan  memberikan  kepuasan  bagi  konsumen.  Hal  ini  merupakan salah  satu  parameter  keberhasilan  unit  pelayanan  publik  yang  telah  menerapkan  prinsip  dan  asas pelayanan publik,” imbuh Moga.

Tingkatkan Pelayanan Publik dengan Saran

Penyelenggaraan  pelayanan  publik  yang  dilaksanakan  oleh  aparatur  pemerintah  menyangkut  hak masyarakat  untuk  mendapatkan  layanan  yang  menerapkan sepuluh prinsip pelayanan  publik sesuai. Dengan   Keputusan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   Nomor   63   Tahun   2003   tentang Pedoman  Umum  Penyelenggaraan  Publik. Yaitu  kesederhanaan,  kejelasan,  kepastian  waktu,  akurasi, keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarana dan prasarana, serta kemudahan akses.

Direktur  Standardisasi  dan  Pengendalian  Mutu Matheus  Hendro  Purnomo menambahkan, peran pelaku  usaha dalam  meningkatkan  kualitas  pelayanan  publik adalah  dengan memberikan  masukan, saran,  dan  kritik.  Hal tersebut sesuai  dengan asas partisipatif,  salah  satu  dari enam asas pelayanan publik.

Partisipatif adalah  mendorong  peran masyarakat  dalam  penyelenggaraan  pelayanan  publik  dengan memperhatikan  aspirasi,  kebutuhan,  dan  harapan  masyarakat.  Rekan  bisnis dapat  memberikan kontribusi dalam    perencanaan    program, termasuk    dalam    tahap    pelaksanaan agar    dapat mengakomodir kepentingan publik.

“Agar asas  dan  prinsip  pelayanan  publik  konsisten  diterapkan  dan  dapat  dipantau,  maka  perlu ditetapkan  dalam standar pelayanan publik  yang  menjunjung  tinggi  transparansi  dan  akuntabilitas yang kemudian diimplementasikan  dan  disosialisasikan secara berkala kepada semua pihak terkait,”pungkas Hendro.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life