Kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 bisa dilakukan di lembaga pendidikan, seperti sekolah, kampus, pesantren hingga lembaga pelatihan. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) …
Tag: