Home » Dimulai 28 November, Kampanye Pemilu Bisa Digelar di Kampus dan Sekolah

Dimulai 28 November, Kampanye Pemilu Bisa Digelar di Kampus dan Sekolah

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Ilustrasi kampanye. Foto: Image by pch.vector on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Kampanye Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 bisa dilakukan di lembaga pendidikan, seperti sekolah, kampus, pesantren hingga lembaga pelatihan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu, membolehkan peserta Pemilu melakukan kampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi mengatakan pelaksanaannya putusan MK itu harus memperhatikan syarat atau aturan yang berlaku.

Syarat utama yang harus dipenuhi, jelasnya, tidak menggunakan atribut kampanye serta mendapakan izin dari pihak lembaga pendidikan.

“Jika putusan MK telah dikeluarkan, maka peserta pemilu diperbolehkan berkampanye di lingkup pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan syarat mendapatkan izin dari pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye serta mengikuti aturannya,” jelas Puadi, seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu, Kamis (9/11/2023).

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Workshop Anggota DPRD Kota Depok di Jakarta, pada akhir pekan lalu.

Dia menegaskan, dalam tahapan kampanye, peserta pemilu wajib mengikuti aturan Bawaslu tanpa terkecuali.

“Karena tahapan kampanye sebentar lagi, semua peserta pemilu baik itu calon Presiden dan DPR ataupun DPD wajib mengikuti aturan Bawaslu tentang kampanye,” sambung Puadi.

Baca Juga  Presiden Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Ini Tugas Tim

Ia mengingatkan bahwa pada saat tahapan kampanye peserta pemilu wajib mengikuti Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan masa Kampanye.

Kampanye Mulai 28 November

Dia menekankan, siapapun boleh melakukan aktifitas kampanyenya dari tanggal yang telah ditetapkan oleh KPU 28 November 2023.

“Semua peserta pemilu boleh melakukan kampanye dari tanggal yang ditetapkan oleh KPU yaitu 20 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 dan mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Puadi.

Di akhir paparannya, Puadi mengajak Anggota DPRD untuk melakukan diskusi mengenai peraturan-peraturan kampanye di kantor Bawaslu.

Dia berharap peserta Pemilu dapat melakukan diskusi di kantor jajaran pengawas pemilu baik itu di daerah ataupun di tingkat pusat.

“Untuk menghindari pemaknaan yang negatif, tidak diperbolehkan mengundang pengawas pemilu melakukan diskusi di warung kopi atau sejenisnya, disarakan datang secara langsung ke kantor Bawaslu baik itu di daerah ataupun di pusat untuk berdiskusi tentang peraturan pengawasan Pemilu. Kami sangat welcome,” ungkap Puadi.

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H. Napitupulu

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life