Home » Presiden Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Ini Tugas Tim

Presiden Bentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, Ini Tugas Tim

by Junita Ariani
2 minutes read
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satgas Peningkatan Ekspor Nasional.

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia atau Keppres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satgas (Satuan Tugas) Peningkatan Ekspor Nasional.

Disebutkan Keppres tersebut dalam rangka menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kemudian, diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satuan tugas khusus.

“Dengan Keputusan Presiden ini, dibentuk Satgas Peningkatan Ekspor Nasional yang selanjutnya disebut Satgas Peningkatan Ekspor,” bunyi Pasal 1.

Satgas Peningkatan Ekspor sebagaimana dikutip, Selasa (26/9/2023), terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian.

Dan, Tim Pelaksana yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah.

Tugas Tim Pengarah dan Pelaksana

Adapun tugas dari tim Pengarah sebagai berikut:

a. merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif;

b. menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka pelaksanaan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif tersebut;

c. menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat (business not as usual) yang timbul dalam proses peningkatan ekspor; dan

d. mengoordinasikan kementerian/lembaga (K/L) terkait, pemerintah daerah (pemda), dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Semakin Unggul, Jarak Elektabilitas Dengan Ganjar–Mahfud Melebar

Sedangkan Tim Pelaksana memiliki tugas sebagai berikut:

a. mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan ekspor sesuai kebijakan dan langkah strategis dari Tim Pengarah;

b. melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing;

c. menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional melalui diplomasi, promosi, informasi produk, dan pengembangan pasar ekspor;

d. melakukan penguatan daya saing melalui efisiensi dari sisi perizinan dan layanan ekspor dengan cara simplifikasi, sinkronisasi, dan integrasi proses bisnis dan layanan ekspor;

e. melakukan penguatan integrasi akses pembiayaan ekspor dan layanan asuransi serta penjaminan pembiayaan ekspor antara berbagai lembaga keuangan dengan pelaku usaha dan komoditas ekspornya; dan

f. menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional.

Dalam Keppres itu juga ditegaskan, Satgas Peningkatan Ekspor dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan K/L, pemda provinsi, pemda kabupaten/kota, serta pihak lain yang dianggap perlu.

“Dalam rangka sinergi peningkatan ekspor, menteri/kepala lembaga/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Peningkatan Ekspor,” ditegaskan dalam Keppres tersebut.

Keppres Nomor 24/2023 mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 20 September 2023. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Radja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life