Polhukam

Tak Ada Hal yang Meringankan, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis hukuman penjara selama 20 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Hal itu dikatakan Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Menurut Wahyu, Putri Candrawathi alias PC terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono dalam memaparkan pertimbangan mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa PC menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Hakim juga menyimpulkan bahwa PC terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo,” kata Alimin.

Di samping itu, kata dia, PC juga merupakan pengurus Bhayangkari yang sudah seharusnya menjadi teladan bagi para Bhayangkari.

Hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih Berat dari Tuntutan JPU

Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan.

Vonis yang dijatuhkan terhadap PC ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023).

Di mana tim JPU sebelumnya, menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap JPU Didi Aditya Rustanto membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di PN  Jaksel.

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

4 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

5 hours ago

Menag Yaqut Berangkat ke Arab Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag akan mengecek persiapan…

6 hours ago

Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jamaah Haji Indonesia, Semoga Mabrur!

KEMENTERIAN Agama telah merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji Indonesia untuk tahun ini. Proses ini…

6 hours ago

Prabowo akan Bentuk Presidential Club, Siasat Redam Oposisi?

PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk Presidential Club atau klub presiden untuk mengakomodir gagasan dan…

8 hours ago

Februari 2024, Pengangguran di Bali Terendah. Benarkah?

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka pengangguran di Bali menempati posisi kedua terendah se-Indonesia,…

9 hours ago