Home » Tak Ada Titik Temu Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Mahfud Bentuk Satgas Khusus

Tak Ada Titik Temu Soal Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Mahfud Bentuk Satgas Khusus

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi III DPR RI kembali memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menghadiri Rapat Kerja Bersama.

Raker itu membahas tindaklanjut dugaan praktik pencucian uang yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan, sebagai pidana asal, senilai Rp349 triliun, oleh PPATK.

Namun, dalam pertemuan tersebut tidak ada benang merah yang memperkuat dugaan praktik pencucian uang atau sebaliknya.

Dugaan ini berasal dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).

Untuk itu, Mahfud MD selaku Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatakan pihaknya akan segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas).

Satgas, jelasnya, akan khusus menindaklanjuti LHA PPATK yang diakumulasikan nilainya menjadi Rp349 triliun.

“Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan membentuk Tim Satgas khusus menindaklanjuti LHA PPATK agregat Rp349 triliun,” jelas Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023) sore.

Dia menjelaskan Satgas akan bekerja dengan case building yang akan melibatkan PPATK, Direktorat Jendera Pajak dan Jenderal Bea Cukai.

Baca Juga  Penyuluh KUA Harus Punya Kapasitas Ini

Kemudian, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Politik Hukum dan HAM.

“Komite TPPU dan Tim Gabungan atau Satgas akan bekerja secara professional, transparan dan akuntabel,” jelas Mahfud.

Sumber Data Sri Mulyani dan Mahfud Sama

Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan tidak ada perbedaan data agregat dari Laporan Hasil Analisis PPATK tahun 2009 – 2023 baik yang disampaikan oleh Menkeu.

Menkeu Sri Mulyani juga dipanggil Komisi XI DPR pada tanggal 27 Maret 2023 untuk menjelaskan dugaan TPPU Rp349 triliun itu.

Sedangkan, Menko Polhukam menyampaikannya dalam rapat bersama Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 lalu.

“Data terlihat berbeda karena adanya perbedaan klasifikasi dan penyajian data. Karena sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat,” tambah Mahfud.

TPPU diatur dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

TPPU merupakan tindakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life