Home » Tak Kunjung Jadi Tersangka, Ini Tahap Pemeriksaan Panji Gumilang

Tak Kunjung Jadi Tersangka, Ini Tahap Pemeriksaan Panji Gumilang

by Addinda Zen
2 minutes read
Panji Gumilang

ESENSI.TV - JAKARTA

Panji Gumilang saat ini masih berstatus sebagai saksi dan terlapor. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan menyampaikan, Panji Gumilang akan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan saksi. Tidak hanya itu, penyidik juga perlu melakukan pengujian terhadap barang bukti yang ada.

“Tentu setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari laboratorium forensi Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara (penetapan tersangka),” ujarnya (8/7).

Bareskrim diketahui masih memproses barang bukti dalam perkara penistaan agama. Barang bukti yang diperiksa pihak kepolisian berupa rekaman hingga tangkapan layar. Pemeriksaan dilakukan di Pusat Laboratorium Forensi (Pusabfor) Bareskrim Polri.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan juga menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan, yaitu rekaman, ada screenshot apakah benar-benar ini benar yang dilakukan oleh saudara PG,” jelasnya.

Pemeriksaan Saksi Ahli

Jumlah saksi yang saat ini dalam proses pemeriksaan yaitu berjumlah 19 orang. Rencananya, pekan depan penyidik akan memeriksa saksi ahli. Dijelaskan, saksi ahli ini berasal dari sejumlah pihak, mulai dari ahli agama Islam, sosiologi, hingga ITE.

Baca Juga  Pemerintah Buka Program PPG Prajabatan 2024, Ini Jadwal Pendaftaran hingga Perkuliahan

‘Dan juga untuk menguatkannya minggu depan ini akan kita panggil saksi-saksi ahli. Mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,” tuturnya.

Ahmad Ramadhan juga menegaskan, penyidik saat ini fokus mendalami persoalan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Tersangka di kasus Panji Gumilang akan segera ditetapkan jika barang bukti dinilai cukup.

Sebelumnya, pada Senin (3/7), Panji Gumilang telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terkait kasus penistaan agama. Pemeriksaan Panji Gumilang berjalan selama 8 jam. Panji menyebut, ada 30 pertanyaan yang diajukan pada dirinya dari penyidik.

Beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik yaitu mengenai riwayat hidup, termasuk juga mengenai rekam jejak dirinya di urusan ketetapan hukum.

Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian terkait kasus penyimpangan ajaran agama Islam di Ponpes Al-Zaytun. Ada 2 laporan yang diajukan dan menyeret namanya.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life