Home » Tangisan Warga Gunung Kendeng

Tangisan Warga Gunung Kendeng

by Lyta Permatasari
3 minutes read
Kondisi Pegunungan Kendeng di Pati Semakin Parah Akibat Eksploitasi/IST

ESENSI.TV - PATI

Kae gununge nangis. Dleweran luhe. Ditambang, dikeduki kabeh isine, Ngerti donyane  dirusak kok meneng wae. Aja kebangetan  ndablek laline. Wis wayahe nggugah rasa ati. Aja  nganti musna asline. Dijaga  amrih lestari. Sebab cagake donya iku ya gunung iki.

Musik Jawa dinyanyikan dalam rangka memperingati 78 tahun kemerdekaan RI di sekitar sungai Tus di kawasan Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (17/8/2023).

Lebih dari 200 orang dari desa Sedulur Sikep atau Samin, Blora, Rembang, Grobogan, Kudus dan Pati menghadiri acara tersebut sekitar pukul 08:00 WIB. Tidak ada upacara dan malah menjadi tumpukan sampah di tengah sungai. Dimana Gunretno berdiri memimpin upacara pengibaran bendera merah putih.

Istimewanya, pengangkatan tidak dilakukan seperti semula – dengan mengibarkan bendera dan tali – melainkan dengan memanjat tiang terlebih dahulu. Peserta putra dan putri biasanya mengenakan pakaian sedulur sikep serba hitam di setiap sisi sungai.

Beberapa ada di dek. Namun ada juga orang yang berada di bawah jembatan kayu ini, dan ada pula orang yang berdiri di dermaga tempat menanam pohon pisang.

Menurut Gunretno, salah seorang Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Sedulur Sikep dan Kendeng, Sungai Tus selama ini dimanfaatkan sebagai sumber air pertanian bagi masyarakat Baturejo yang jumlahnya sekitar 7000 penduduk. Sebagian besar dari mereka bergantung pada pertanian untuk mata pencaharian mereka.

“Tapi kondisinya semakin parah dan penuh sampah,” katanya.

Biasanya setiap tujuh belasan atau acara seremonial, warga Sedulur Sikep beserta JMPPK, memilih di lokasi strategis dan menarik di Pegunungan Kendeng wilayan Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo.

Pakar: Kerusakan Pegunungan Kendeng Kian Ancam Petani

Eko dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (28/1), mengatakan, di wilayah Kendeng Utara terdapat dua kelompok petani. Pertama, serikat tani yang diwakili oleh Sedulur Sikep. Kedua, kelompok tani lainnya

Ia menjelaskan, para petani ini sangat bergantung pada alam untuk melakukan pekerjaannya. Lingkungan petani rentan bukan karena gagal dalam bercocok tanam, tetapi karena lingkungan telah rusak karena pemerintah tidak menyadari gejala banjir yang terjadi setiap tahun.

Padahal, lanjut Eko, dalam pertemuan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dan perwakilan Kantor Kepegawaian Presiden (KSP) di KSP, Jakarta pada Rabu (25/1), pemerintah sudah menyiapkan solusi dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Eko yang juga Ketua Departemen Pelestarian Lingkungan Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) ini menilai, RPP Karst yang disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jika disetujui dengan baik, akan mengubah lokasi KLHS Kendeng yang mulanya bersifat sukarela, telah menjadi kewajiban bagi penyelenggara pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Selain itu, Eko juga mengatakan, keberadaan RPP pengelolaan lingkungan karst seharusnya bisa menyempurnakan ketentuan pasal 17 tahun 2012 Menteri ESDM tentang keputusan KBAK.

RPP Pengelolaan Ekosistem Karst tidak akan memisahkan fungsi fisika dan fungsi hukum, tetapi akan mengoordinasikan semua aspek dengan baik.

Hal utama dalam pengelolaan kawasan karst adalah tata air, sehingga harus melibatkan banyak pihak, selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Pertambangan yang membidangi bentang alam, juga diperlukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengelolanya diperlukan juga Kementerian PUPR yang mengatur infrastruktur sungai.

Baca Juga  Bencana Longsor Terjadi di Karangasem Bali, Satu Warga Meninggal Dunia

Ketua KSP Moeldoko yang tiba-tiba harus menghadiri rapat tertutup dengan Presiden Jokowi menominasikan tiga orang ahli KSP untuk hadirin di JM-PPK, yakni I Triyoko MP Soleh Oedin, MP II Hageng Nugroho dan MP IV Yohanes Joko.

Bencana lingkungan yang terjadi di kawasan Kendeng Utara merupakan kumpulan krisis lingkungan yang diakibatkan oleh ketidakadilan dan kegagalan sistem pengelolaan alam yang berujung pada rusaknya daya dukung dan daya tampung lingkungan, menyebabkan rusaknya lingkungan.

Bencana ini terlihat jelas di pegunungan Kendeng KLHS di mana studi tahun 2017 memperkirakan sumber daya alam dapat musnah jika kegiatan eksploitasi alam, termasuk pertambangan, terus berlanjut.

KLHS juga mencontohkan, jika kerusakan terus terjadi di Kendeng, kerugian ekonomi akan semakin parah. Dari situ, pemerintah harus memperhatikan kajian ini untuk mengurangi kerugian yang terus melanda negara dan merugikan banyak pihak lainnya.

KLHS juga telah merekomendasikan penangguhan hak penambangan di Kendeng Utara, sayangnya hingga tahun 2020 jumlah produksi tambang di proyek IUP tersebut masih tinggi. Jumlahnya lebih dari 70 izin dan belum termasuk tambang yang tidak sah.

Secara hukum, perlindungan kawasan karst saat ini hanya diperhatikan dalam UU 17 Tahun 2012 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Kawasan Karst (KBAK). Kerangka hukum yang berupaya melindungi kawasan karst ini hanya dapat dibaca dari segi fisik (geologis) kawasan karst tetapi tidak memasukkan kawasan karst sebagai lingkungan.

Bukti lemahnya Permen ESDM 17/2012 dapat dilihat pada penyelenggaraan KBAK di Jawa Tengah, DI Yogyakarta di Jawa Timur (KBAK Sukolilo, KBAK Gombong dan KBAK Gunung Sewu) dimana tiga diantaranya saat ini dalam keadaan mati listrik karena adanya ancaman pengurangan wilayah untuk kepentingan pembangunan.

Perwakilan JM-PPK, mengatakan, selain ke KSP, pihaknya juga mendatangi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta untuk melaporkan kondisi Gunung Kendeng Gunung Kendeng yang kondisinya saat ini sangat memprihatinkan.

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas bersama Jihadul Mubarok Majelis Lingkungan PP Muhammadiyah menilai, RPP Karst ini harus didorong oleh semua pihak karena isinya lebih mendorong partisipasi masyarakat ketimbang Permen ESDM 17 Tahun 2012.

PP Muhammadiyah juga mendukung perjuangan JM-PPK untuk mendukung dukungan RPP perlindungan dan pengelolaan lingkungan karst oleh Presiden serta mengikuti rekomendasi KLHS gunung Kendeng kepada Gubernur Jawa Tengah.

JM-PPK terus menghimbau pihak lain untuk mendorong pemerintah segera mengesahkan RPP Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst (RPP Karst) yang dokumennya sudah siap dan masuk ke Sekretariat Negara sejak 2016.

JM-PPK menilai bahwa pokok bahasan RPP perlindungan dan pengelolaan lingkungan karst sudah sesuai dengan KLHS Pegunungan Kendeng dan cukup sebagai sistem hukum yang komprehensif untuk melindungi lingkungan karst di seluruh Indonesia.

 

Editor : Farahdama A.P/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life