Home » Tata Kelola Pemanfaatna AI Melalui UU ITE dan PP PSTE

Tata Kelola Pemanfaatna AI Melalui UU ITE dan PP PSTE

by fara dama
2 minutes read
Wamenkominfo, Nezar Patria. Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Artificial Intelligence merupakan teknologi baru yang mulai dipergunakan dan dikenalkan oleh masyarakat luas, baru baru ini. Untuk mengawasi pemanfaatan AI, maka diaturlah kebijakan tata kelolanya.  Kebijakan tata kelola Artificial Intelligence (AI) bertujuan untuk pemanfaatan yang aman dan produktif.

Dilansir dari situs resmi Kominfo, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria menyatakan sejumlah negara juga telah merumuskan kebijakan tata kelola Artificial Intelligence. 

“Meskipun kita belum memiliki regulasi khusus terkait AI. Namun, dampak pemanfaatan AI masih dapat diakomodasi melalui kebijakan existing seperti UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan PP tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE),” ungkapnya. 

Saat ini,  Indonesia telah memiliki Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial dengan fokus pengembangan dan penerapan AI.  Kementerian Kominfo juga tengah menyelesaikan Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial. UU ITE dan PP PSTE berperan sebagai regulasi yang dapat digunakan sebelum regulasi khusus Artificial Intelligence rampung.

“Stranas tengah berproses menjadi Rancangan Peraturan Presiden. Ke depan, kami berharap agar regulasi yang bersifat mengikat secara hukum serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional dapat segera disusun,” kata Wamenkominfo

Baca Juga  2 Miliar Ton C02 Dienyahkan dari Atmosfer Setiap Tahun

Hukum AI Bisa Pakai UU ITE

Menurut Wamenkominfo, perangkat hukum yang ada saat ini bisa digunakan untuk menindak para pelaku, apabila terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau ada pencemaran nama baik harus ada yang mengadukan. Kalau pelanggaran hukum lapornya ke penegak hukum. Bisa pakai UU ITE, tergantung apa yang dilanggar. Misalnya konten pornografi, nanti bisa dilihat di pasal-pasalnya di KUHP juga ada diatur,” kata Nezar.

Terkait hal ini, Wamen Nezar Patria mengharapkan Surat Edaran (SE) yang berisi panduan umum nilai, etika, dan kontrol kegiatan yang memanfaatkan Artificial Intelligence, bisa menjadi batu loncatan dalam menyusun regulasi ke depan. 

“Saat ini SE tersebut sedang tahap finalisasi untuk segera disahkan oleh Bapak Menteri Kominfo akhir bulan ini. Sudah 98%, berarti tinggal 2%. Kita harapkan panduan ini bisa menjadi satu steping stone untuk kita bisa menyusun satu regulasi yang lebih solid nantinya,” ungkapnya.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra/Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life