Polhukam

Temui Komisi IX DPR RI, Forum Dokter Susah Praktik Apresiasi UU Kesehatan Baru

Perwakilan 23 organisasi lintas profesi di bidang kesehatan di Indonesia mendatangi Komisi IX DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Mereka menyampaikan sambutan positif atas telah disahkannya Undang Undang Kesehatan yang baru oleh DPR RI.

Perwakilan organisasi diterima Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di ruang rapat Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen.

Pada pertemuan itu, perwakilan salah satu organisasi, yaitu Forum Dokter Susah Praktik mengatakan pihaknya mengapresiasi diterbitkannya Omnibus Law Kesehatan.

Ketua Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) Yenni Tan menilai pengesahan UU Kesehatan adalah kemenangan bagi para tenaga kerja kesehatan di Indonesia.

“UU ini berbeda dibandingkan dengan UU sebelumnya yang menguntungkan ormas tertentu, tetapi merugikan banyak pihak dan rakyat,” jelasnya.

Omnibus Law Kesehatan ini, menurut Yenni, dirancang untuk kemakmuran dan kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

WNI Lulusan Luar Negeri Tidak Lagi Dipersulit

Dia juga mengapresiasi karena WNI lulusan luar negeri bisa lebih leluasa untuk didayagunakan.

“Terima kasih untuk upaya pendayagunaan WNI lulusan luar negeri yang selama ini dipersulit dan dihalangi oleh pihak ormas karena takut kompetisi sehat,” jelasnya.

Yenni juga menilai, usai UU Kesehatan disahkan, para dokter bisa berbakti dengan peraturan yang lebih jelas dan transparan.

Namun, ia menyebut masih ada nakes yang tak memahami penuh isi UU Kesehatan dan tergiring oleh isu hoaks dan misinformasi.

“Saat ini pun banyak nakes yang tidak paham penuh isi dan pasal UU Kesehatan”.

“Tapi teriring oleh isu hoaks dan misinformasi”.

“Kami yakin dan menaruh kepercayaan penuh kepada pemerintah dan DPR”.

“Kami siap membantu kami siap membela pemerintah dalam melaksanakan pelayanan kesehatan untuk indonesia lebih baik dan lebih maju,” sambung Yenni.

Di tempat yang sama,  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan pihaknya akan mengawal peraturan turunan UU Kesehatan di lapangan.

Implementasi UU Kesehatan, jelasnya, perlu memperhatikan peraturan pemerintah.

Menurut Melki, penggunaan metode Omnibus Law dipilih untuk memudahkan penerapan UU Kesehatan di masyarakat.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

Erna Sari Ulina Girsang

Recent Posts

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

15 mins ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

24 mins ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

54 mins ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

1 hour ago

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

10 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

11 hours ago