Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan kenaikkan biaya haji menjadi Rp105 juta per jemaah untuk tahun 2024. Namun, usulan itu dinilai tidak efektif. Bahkan sebaliknya semakin menambah beban calon jemaah haji.
“Sekarang yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar rupiah kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah,” ucap Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis.
Iskan mengatakan itu dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Ia mengatakan, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membiayai beberapa komponen.
Diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, demarkasi, imigrasi.
Kemudian, layanan Armuzna, premi asuransi, perlindungan, dokumen perjalanan, biaya hidup dan pembinaan jemaah haji.
“Sebetulnya yang menjadi penyebab biaya haji bengkak itu kan di biaya penerbangan dan nilai tukar rupiah ya. Menurut kami dimusim haji banyak sekali pihak maskapai yang melakukan mark up itu juga menjadi penyebabnya,” tuturnya.
Dikatakannya, pada haji tahun 2023 evaluasi total terhadap pelayanan haji masih dianggap banyak kekurangan. Terutama persoalan distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi yang kurang baik.
“Melihat pada tahun sebelumnya pelayanannya saja kurang maksimal terutama pada jemaah lanjut usia kemudian akomodasi dan transportasi. Bagaimana jika dinaikan menjadi Rp105 juta apakah pelayanannya juka akan membaik?” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Kemenag mengusulkan BPIH 1445 H/2024 M naik menjadi sebesar Rp105 juta per jemaah. Hal ini diakibatkan kondisi nilai tukar yang terus melemah hingga adanya kenaikan biaya pemondokan dan konsumsi. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu