Humaniora

Viral, PMI Ibu dan Anak di Suriah Minta Dipulangkan, Ini Penjelasan Kemenaker

Kementerian Ketenagaakerjaan (Kemenaker) saat ini sedang menangani permasalahan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.

Kedua PMI itu bernama Wiwin Komalasari bersama anaknya Annisya Hanifa Sari asal Cianjur (Jawa Barat). Mereka menjadi viral setelah video mereka beredar di media sosial (medsos)

Hal itu disampaikan Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Suhartono.

Dikatakannya, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah koordinasi dan kolaborasi dengan pihak terkait.

Menurutnya, kedua PMI itu bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Suriah yang ditempatkan secara nonprosedural. Dan, melalui agensi di Suriah, mereka saat ini dalam penanganan KBRI Damaskus, dengan kondisi sehat dan gaji lancar.

Hingga kini, kata dia, KBRI Damaskus masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui pelaku penempatan. Kedua PMI ingin dipulangkan karena tak sesuai dengan yang dijanjikan agensi.

“Saat akan berangkat dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA),” kata Suhartono dalam keterangan persnya yang dikutip, Rabu (5/4/2023) di Jakarta.

Suhartono mengimbau seluruh masyarakat baik pencari kerja luar negeri, calon PMI atau keluarga CPMI agar bekerja secara prosedural.

“Penempatan secara nonprosedural akan berdampak bagi keselamatan para CPMI atau PMI itu sendiri. Dan akan rentan menjadi korban perdagangan orang, kerja paksa atau tindak pidana lainnya, ” ujarnya.

Menurutnya, penempatan PMI seperti PRT ke-19 negara di kawasan Timur Tengah termasuk Suriah maupun Uni Emirat Arab masih moratorium. Moratorium telah dilakukan sejak tahun 2015 hingga sekarang.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya rayuan dari calo atau sponsor yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri dengan upah tinggi.

“Upayakan mendapatkan informasi yang resmi dari dinas ketenagakerjaan setempat atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),” katanya.

Suhartono menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tak sesuai prosedural. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

1 hour ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

2 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

3 hours ago

Ini Kronologi Polri dan BNN Bekuk Gembong Narkoba Asal Australia di Filipina

POLRI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kepolisian Nasional Filipina menangkap gembong narkoba…

3 hours ago

Startup Indonesia Terbanyak Keenam di Dunia, Lokal Siap Go Global

MENTERI Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Indonesia menjadi negara keenam di dunia dengan…

4 hours ago

Panduan Memilih Hewan Kurban, Cara Menyimpan dan Mengolah Daging yang Benar

HARI Raya Iduladha identik dengan hewan kurban. Masyarakat harus jeli dan tidak sembarangan dalam memilih…

4 hours ago