Site icon Esensi TV

Wacana Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Muncul Kembali, Ini Kata Pengamat

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mengatakan wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimunculkan kembali. foto: ist

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dimunculkan kembali. Wacana ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dengan Pakar Perpajakan di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Adapun pakar perpajakan yang hadir dalam RDPU itu yakni Hadi Poernomo dan Darussalam.

“Ada terpikir dan banyak kita yang sudah mendengar wacana tersebut sejak 5 tahun terakhir. Untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu,” kata Anggota Banggar DPR, Marwan Cik Asan.

Nantinya, kata dia, Ditjen Pajak itu menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden.

“Pandangan Bapak bagaimana?” tanyanya.

Menurutnya, dengan dibentuknya lembaga baru menangani penerimaan negara, pemerintah bisa membangun struktur baru. Yang bersih dari oknum nakal seperti yang kini menjadi sorotan.

“Nah ini mungkin momentumnya Pak untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan? Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali. Yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kemenkeu. Bagaimana pandangan Bapak, apakah ini suatu solusi yang jitu? Apakah ini momentumnya saat ini?” tanyanya lagi.

Ubah UU Perpajakan

Ia menilai bahwa beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan. Di samping itu, perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa.

Hadi mengatakan, apabila badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan, harus diawali oleh pemerintah. Untuk mengubah UU tentang Perpajakan.

“Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya?” kata Hadi.

Kalau ini momentumnya, lanjut dia, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada ke DPR untuk merevisi UU Pajak.

“Kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru). Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Darussalam mengatakan bahwa wacana tersebut pernah ada dalam draf perubahan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Menurut survei yang dilakukannya pada tahun 2020, tidak ada hubungan kinerja penerimaan pajak dengan model lembaga pengelolanya.

Pendiri kantor konsultan pajak, Danny Darussalam Tax Center ini mengatakan, yang menjadi perhatian adalah derajat otonomi dan good governance pada lembaga tersebut. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version