Home » WhatsApp Didenda 5,5 Juta Euro

WhatsApp Didenda 5,5 Juta Euro

by Agita Maheswari
1 minutes read
whatsapp 1

ESENSI.TV - JAKARTA

Aplikasi WhatsApp didenda 5,5 juta euro atau sekitar Rp89 miliar oleh Komisioner Privasi Data Irlandia DPC.

DPC memerintahkan WhatsApp untuk mematuhi aturan di Uni Eropa dalam enam bulan.

Alasan denda karena whatsapp dinilai melanggar aturan soal privasi di kawasan itu.

Lembaga itu juga mengeluarkan perintah yang sama pada platform lainnya di bawah Meta Platforms, yakni Facebook dan Instagram.

Platform juga diminta untuk menilai kembali dasar hukum yang mereka gunakan untuk iklan target berdasarkan penggunaan data pribadi.

DPC adalah regulator utama privasi data di kawasan Uni Eropa.

Baca Juga  China Rampungkan Proyek Platform Tenaga Angin Terapung Pertamanya

Juru bicara WhatsApp mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan itu. WhatsApp juga meyakini cara mereka beroperasi secara teknis dan hukum sudah mematuhi aturan.

WhatsApp sebelumnya pernah dikenakan denda oleh DPC senilai 225 juta euro pada September 2021 karena kebocoran data yang terjadi pada 2018. Platform sedang mengajukan banding untuk kasus itu.

Sampai saat ini DPC sudah menjatuhi denda senilai 1,3 miliar euro kepada Meta Platforms dan mengadakan 10 penyelidikan terhadap layanan mereka.

Editor: Darma Lubis

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life