Nasional

WNA Bisa Beli Properti di Indonesia, Segini Harga Minimalnya

Warga Negara Asing (WNA) saat ini dapat membeli properti di Bali dan daerah lainnya. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali menyebut, semua orang asing dapat membeli dan memiliki properti di Bali. Izin ini berdasarkan kebijakan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN).  Meski begitu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan, kebijakan ini tidak perlu dikhawatirkan.

“Menurut saya hal ini ok saja, karena tetap saja si WNA harus punya izin tinggal saat melakukan transaksi. Dan kepemilikan transaksi tidak akan menentukan jenis izin tinggal keimigrasiannya,” jelas Anggiat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, ada harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA beragam, tergantung dari daerahnya. Namun, izin membeli properti ini berlaku untuk semua jenis izin tinggal yang dimiliki WNA.

“Semua jenis izin tinggal boleh. (Termasuk Visa on Arrival) ya.” ujar Anggiat.

Kementerian ATR/BPN akan berwenang untuk menentukan tipe dan harga properti untuk Warga Negara Asing.  Harga minimal hunian yang bisa dibeli oleh WNA bermacam-macam, bergantung pada daerahnya. Maksimal, WNA hanya bisa memiliki hunian seluas 2.000 meter persegi. Namun, jika sosial dan ekonomi terdampak positif oleh kebijakan ini, kemungkinan luasan permukiman yang dimiliki bisa lebih luas.

Harga Minimal Rumah Tapak yang Bisa Dibeli WNA

1. DKI Jakarta: Rp 5 miliar
2. Banten: Rp 5 miliar
3. Jawa Barat: Rp 5 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 5 miliar
5. Jawa Timur: Rp 5 miliar
6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 5 miliar
7. Bali: Rp 5 miliar
8. Nusa Tenggara Barat: Rp 3 miliar
9. Sumatera Utara: Rp 2 miliar
10. Kalimantan Timur: Rp 2 miliar
11. Sulawesi Selatan: Rp 2 miliar
12. Kepulauan Riau: Rp 2 miliar
13. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Harga Minimal Rumah Susun (rusun) yang Bisa Dibeli WNA

1. DKI Jakarta: Rp 3 miliar
2. Banten: Rp 2 miliar
3. Jawa Barat: Rp 2 miliar
4. Jawa Tengah: Rp 2 miliar
5. Jawa Timur: Rp 2 miliar
6. Bali: Rp 2 miliar
7. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2 miliar
8. Daerah/Provinsi lainnya: Rp 1 miliar

Editor: Dimas Adi Putra

Addinda Zen

Recent Posts

Pengamat: Money Politics Seharusnya Dilegalkan Agar Pemilu Jurdil

Pengamat Politik Rusmin Effendy menilai seharus partai politik (parpol) dan DPR melegalkan praktik money politics.…

34 mins ago

Kejagung Tetapkan Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber…

57 mins ago

Politisi Golkar Meutya Hafid Peroleh Penghargaan Alumni of The Year dari Australia

POLITISI Partai Golkar Meutya Hafid mendapatkan penghargaan Australian Alumni Awards 2024 atas peran pentingnya di…

1 hour ago

BNPB Lakukan TMC Untuk Dukung Tanggap Darurat Bencana Sumatera Barat

BADAN Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaksanakan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Sumatera Barat…

1 hour ago

Indonesia Tempatkan 10 Wakil di Partai 16 Besar Thailand Open

Tim bulutangkis Indonesia berhasil menempatkan 10 wakilnya masuk ke partai 16 besar, pada Thailand Open…

4 hours ago

Draft RUU Penyiaran Tak Boleh Mengkebiri Kapasitas Jurnalis

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menegaskan, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tidak…

4 hours ago