Nasional

23 Perusahaan Tak Patuh Parkirkan Dolar Di LN Di Blokir Bea Cukai

Sebanyak 23 perusahaan  tidak mematuhi ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini  diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 sejak 1 Agustus 2023. Alhasil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memblokir layanan ekspor 23 perusahaan itu. Lantaran tak patuh ketentuan untuk menyimpan dolar hasil ekspornya di dalam negeri.

Askolani, Dirjen Bea Cukai, mengatakan pihaknya telah memblokir layanan ekspor perusahaan yang tak patuhi aturan hukum.

“Posisi ada 23 ekspor yang terblokir sesuai masukan dari BI,” kata Askolani, dilansir dari CNBC, Rabu (27/03).

Menurut Askolani dari total 23 perusahaan yang diblokir layanan ekspornya, saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang dibuka kembali pelayanannya. Karena 7 perusahaan terkait telah melakukan pemenuhan kewajibannya dalam melaksanakan aturan DHE SDA.

“Tujuh sudah dibuka, sudah penuhi kewajiban, dan sisanya masih 16 yang masih terblokir, untuk ketentuan di DHE SDA,” tegas Askolani.

Meski begitu, dia tidak menyebutkan daftar perusahaan yang nakal terhadap aturan parkir dolar hasil ekspor di dalam negeri.

Namun, jumlahnya tercatat meningkat dari yang ia laporkan pada Februari 2024 lalu sebanyak sembilan perusahaan dengan total yang dibuka layanannya saat itu dua perusahaan.

Perlu diketahui, aturan turunan dari PP 36/2023 yang mengatur terkait sanksi DHE SDA tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2023. Sanksinya kini hanya dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bukan lagi denda.

DJBC akan mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan.

 

Pengawasan

 

Sejak PP 1/2019 berlaku hingga sebelum PP 36/2023 berlaku, DJBC Kemenkeu mencatat setidaknya nilai denda yang dikenakan kepada eksportir yang tak patuh ketentuan DHE mencapai Rp 56 miliar. Yang baru menyelesaikan denda itu sebanyak Rp 22 miliar. Sedangkan sisanya dalam rangka penagihan masih dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam PMK 73 Tahun 2023 sanksi yang dikenakan hanya sanksi administratif sebagaimana ditetapkan secara khusus pada Bab V PMK itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan bahwa aturan main pengenaan sanksinya diawali dengan peraturan mekanisme pengawasannya yang mulai disinggung dalam pasal 5 untuk Bank Indonesia dan pasal 6 untuk OJK.

Hasil pengawasan BI atas kewajiban pemasukan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE SDA akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Untuk OJK, hasil pengawasannya atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account yang akan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor.

Di samping itu, Bank Indonesia (BI) mengungkapkan penyimpanan dolar milik ekspor di perbankan Tanah Air tetap stabil. Kondisi ini terjadi seiring dengan bertambahnya jumlah perusahaan yang menyetorkan devisanya.

Editor: Raja Napitupulu

fara dama

Recent Posts

BPP HIPMI Harapkan Pemerintah Fasilitasi Kredit Hingga Rp100 M

Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (BPP HIPMI) berharap dukungan pemerintah untuk memfasilitasi pemberian kredit…

39 mins ago

Planet Bercincin Saturnus, Seperti Apa Planet Ini?

Saturnus, dikenal sebagai "permata" Tata Surya, adalah planet keenam dari Matahari yang terkenal dengan sistem…

49 mins ago

Teknologi Canggih yang Mendorong Kemajuan Industri Otomotif

Industri otomotif telah mengalami perkembangan yang luar biasa selama beberapa dekade terakhir, seiring dengan kemajuan…

3 hours ago

Manfaat Ikan Salmon: Kekayaan Gizi yang Menyehatkan Tubuh

Ikan salmon, dengan warna merah mewah dan rasa lezatnya, bukan hanya menjadi hidangan populer di…

5 hours ago

Cuaca Buruk Ganggu Pencarian Helikopter Presiden Iran

Cuaca buruk yang terjadi belakangan ini sangat mengganggu dan berbahaya. Baru saja terjadi kecelakaan pesawat…

6 hours ago

WORLD WATER FORUM 2024 BALI: SEBUAH CATATAN PENTING

Setidaknya ada 4 poin utama yang diperjuangkan dalam World Water Forum ke-10 di Bali kali…

6 hours ago