Nasional

35.953 Sertifikat Halal Diterbitkan untuk UMK pada 2022

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan sebanyak 35.953 sertifikat halal diterbitkan untuk UMK pada 2022.

Penerbitan sertifikat halal ini melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sertifikasi halal UMK untuk sekitar 350.000 kuota,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Eksekutif KNEKS Taufik Hidayat.

Program Sehati diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai upaya membangkitkan perekonomian masyarakat sekaligus untuk memperkuat pengembangan industri halal.

Selain itu, terdapat 156 lembaga pendamping proses produk halal (PPH) dan juga lebih dari 20.160 pendamping PPH untuk percepatan sertifikasi halal UMK pada 2022.

Taufik melaporkan terkait perkembangan industri halal, saat ini, ada tiga kawasan industri halal (KIH), yakni Modern Halal Valley Cikande, Halal Industrial Park Sidoarjo, dan Bintan Inti Halal Hub.

Kemudian, ada empat zona kuliner halal, aman dan sehat (KHAS) yang terdiri Rasuna Garden Food Street di Jakarta Selatan, Valkenet Malabar di Bandung, Los Lambuang di Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Lego-lego di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ia juga menyampaikan ada peningkatan nilai ekspor produk halal tujuan negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebesar 18,5 persen pada kuartal ketiga 2022 dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

Di sektor keuangan syariah, market share keuangan syariah tumbuh menjadi 10,61 persen per November 2022 yang salah satu pendorong-nya adalah konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah.

Hingga Desember 2022, total pembiayaan syariah untuk program kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) mencapai Rp18,75 triliun termasuk di dalamnya jalan tol Semarang-Demak dan Cisumdawu.

Sementara dalam mendukung permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), berbagai lembaga keuangan syariah telah menyalurkan pembiayaan syariah dengan total Rp135,1 triliun.

Sebelumnya, BPJPH membuka satu juta kuota untuk program Sehati pada 2023.

Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan para pelaku usaha harus memanfaatkan program Sehati 2023 karena penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap I akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 adalah produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Jika para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikat halal untuk produk-produknya, maka akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif hingga penarikan barang dari peredaran.

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agita Maheswari

Recent Posts

Persiapan Menyambut Idul Adha: Panduan bagi Umat Muslim

Idul Adha adalah salah satu hari besar dalam Islam yang penuh dengan makna dan keberkahan.…

11 hours ago

Sambut Idul Adha. Persiapkan Kurban Terbaik-mu!

Salah satu ibadah utama pada Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban. Tentu saja menjadi hewan…

13 hours ago

Survei: 50% Pasangan yang Berpisah, Kembali Bersama

Studi terbaru mengungkapkan bahwa 50% pasangan yang berpisah akhirnya memutuskan untuk kembali bersama. Temuan ini…

13 hours ago

UGM Ajak Kampus Lain Kolaborasi Tangani Sampah di DIY

Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajak kampus-kampus lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk berkolaborasi menangani…

14 hours ago

Request Polri Tambahan Dana Rp. 60,64T

Polri telah mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 60,64 triliun untuk tahun 2025. Permintaan ini disampaikan…

15 hours ago

Dianggap Anti Kritik, Netizen Desak Pembubaran Kominfo

Netizen pengguna media sosial X secara serentak mengeluh dengan rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)…

16 hours ago