Sebanyak 26 titik kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta, hari ini (4/2) membebaskan aturan tersebut. Pengendara dapat melintasi kawasan-kawasan ini secara bebas tanpa terkecuali.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Senin sampai dengan Jumat. Volume kendaraan yang terlalu banyak menyebabkan kemacetan serta polusi udara,
Meski begitu, aturan ganjil genap tidak diberlakukan saat akhir pekan dan libur nasional.
Kawasan wisata juga sudah tidak menerapkan kebijakan ganjil genap. Di Jakarta, hal ini dipertimbangkan karena melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar kawasan tersebut.
Adapun 26 kawasan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Penambahan 13 titik baru kawasan ini merupakan upaya pembatasan mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.
Editor: Addinda Zen