Home » 4 Februari 2023, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku

4 Februari 2023, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku

by Administrator Esensi
1 minutes read
Ilustrasi Kawasan Ganjil Genap

ESENSI.TV - JAKARTA

Sebanyak 26 titik kawasan ganjil genap di wilayah Jakarta, hari ini (4/2) membebaskan aturan tersebut. Pengendara dapat melintasi kawasan-kawasan ini secara bebas tanpa terkecuali.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil genap diterapkan untuk membatasi volume kendaraan yang melintas di Jakarta. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Senin sampai dengan Jumat. Volume kendaraan yang terlalu banyak menyebabkan kemacetan serta polusi udara,

Meski begitu, aturan ganjil genap tidak diberlakukan saat akhir pekan dan libur nasional.

Kawasan wisata juga sudah tidak menerapkan kebijakan ganjil genap. Di Jakarta, hal ini dipertimbangkan karena melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar kawasan tersebut.

Adapun 26 kawasan ganjil genap di Jakarta sebagai berikut:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Stasiun Senen
  26. Jalan Gunung Sahari
Baca Juga  KTT Berakhir, Millenial BUMN Turut Bersihkan Labuan Bajo

Penambahan 13 titik baru kawasan ini merupakan upaya pembatasan mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.

 

Editor: Addinda Zen

 

 

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life