Categories: Polhukam

DPR Harap Pemilu 2024 tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi berharap sistem proporsional terbuka tetap digunakan dalam pemilihan umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.

Penggunaan sistem proporsional terbuka dipandang sebagai bentuk dari kemajuan demokrasi dan mendengar suara rakyat.

“Penetapan sistem proporsional tertutup merupakan langkah mundur dan tidak mewakili suara rakyat yang mengusung keterwakilannya di daerah pemilihan,” kata Andi.

Kelebihan sistem proporsional terbuka bagi calon anggota legislatif (caleg) menurut dia, bisa saling bertatap muka dan melakukan interaksi dengan masyarakat.

Adanya interaksi tersebut membuat caleg dapat mendengar keluh kesah kehidupan masyarakat. Dengan begitu,  keberadaan partai politik dan anggota dewan terpilih dapat diketahui dan dikontrol publik.

“Hal tersebut akan menjadi motivasi untuk partai dan anggota legislatif terpilih dalam bekerja,” ujarnya dikutip dari antaranews.com, Selasa (3/1/2023).

Jika proporsional tertutup diberlakukan, lanjut Andi, belum tentu rakyat di daerah pemilihannya mengetahui siapa anggota dewan yang terpilih untuk keterwakilan nya di dapil.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebutkan bahwa kemungkinan sistem Pemilu 2024 kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Andi Rio mengatakan, KPU seharusnya melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada DPR. Bukan justru bicara di publik tanpa pertimbangan dan rapat dengan DPR.

“KPU terkesan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pemilu dan tidak lagi mendengar DPR. Ini menjadi hal yang aneh dan merusak sistem ketatanegaraan,” ujarnya.

Hasyim Asyari sebelumnya menyampaikan bahwa ada kemungkinan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg.

“Saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim.

Hal itu dikatakannya, dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Sementara itu, beberapa pihak mengajukan uji materi terkait Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif. *

 

Editor: Raja H. Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

ESDM: 22 Gunung Api di Indonesia Masuk Status Waspada – Awas

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM mencatat, sebanyak 22 gunung api di…

2 hours ago

UGM: Penambahan Jumlah Kementerian Perlu Kajian Ilmiah

Usulan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah kementerian pada pemerintahan 2024-2029, perlu kajian ilmiah. Sehingga tanggungjawab setiap…

2 hours ago

Menjelajahi Kegelapan: Sebuah Resensi Novel “Blindness” Karya José Saramago

"Blindness" karya José Saramago merupakan sebuah novel yang menawan dan penuh makna, membawa pembacanya menyelami…

4 hours ago

Kepala BNPB Tekankan Penanganan Darurat dan Rehabilitasi Rekonstruksi di Luwu

KEPALA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto tekankan upaya penanganan darurat serta…

11 hours ago

Wamendag Jerry Sambuaga – Sekjen ASEAN Bahas Percepatan Ekonomi Digital

WAKIL Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bertemu Sekretaris Jenderal…

12 hours ago

Peringatan Hari Lupus Dunia, Apa Sih Penyakit Autoimun?

HARI Lupus Sedunia jatuh di tanggal 10 Mei 2024. Namun masih banyak masyarakat yang belum…

12 hours ago