Home » Percepatan Proses Sertifikasi Halal di RPH, Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Hewan

Percepatan Proses Sertifikasi Halal di RPH, Kemenag Susun Pedoman Penyembelihan Hewan

Sebanyak 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal.

by vera bebbington
2 minutes read
Kemenag

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Penyenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag saat ini tengah menyusun Pedoman Penyembelihan Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan.

Plt. Kepala Pusat Kerjasama dan Standardisasi BPJPH, M. Sidik Sisdiyanto mengatakan bahwa penyusunan pedoman ini menjadi bagian dari upaya mendorong percepatan proses sertifikasi halal bagi Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPH-U).

Akselerasi tersebut perlu dilakukan, mengingat berdasarkan Pasal 140 PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan akan selesai pada 17 Oktober 2024.

Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2022, lanjut Sidik, terdapat 1.644 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan tempat pemotongan hewan (TPH) yang tersebar di seluruh Indonesia. “Ini jumlah yang sangat signifikan. Pedoman ini diharapkan bisa menjadi panduan operasional RPH dan TPH dalam proses penyembelihan,” kata Sidik, dikutip laman resmi Kemenag, Jumat 20 Januari 2023.

“Hal itu diharapkan berdampak pada percepatan proses sertifikasi halal pada RPH dan TPH,” lanjut dia.

Dikatakan Sidik, penelitian IPB dan KNEKS (2021) menunjukan bahwa 85% rumah potong hewan dan unggas di Indonesia belum memiliki sertifikasi halal. Hal ini  merupakan persoalan besar dalam implementasi Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan perlu segera dicari solusinya.

Baca Juga  Cegah Nikah Dini, Pelajar SMA Ikuti BRUS+ Kemenag

“Di sinilah urgensi penyusuna  pedoman. Ke depan, pedoman ini akan menjadi guideline dalam pemenuhan kriteria kehalalan dari jasa penyembelihan dan hasil sembelihan,” tegas Sidik.

Dia berharap, tersusunnya pedoman Penyembelihan Halal Di Rumah Pemotongan Hewan ini akan berdampak pada proses percepatan sertifikasi halal.

“Semakin banyak RPH yang bersertifikat halal, maka para pelaku UMK atau pelaku usaha lainnya semakin mudah dalam mendapatkan bahan dasar daging/hasil jasa sembelihan lainnya yang sudah bersertifikat halal,” tandasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh ASN BPJPH. Hadir juga, utusan Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi, BSN; Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, BSN; Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementerian Pertanian; Dinas Pertanian Propinsi Banten; Juru Sembelih Halal (Juleha) Indonesia; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Cibinong; Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Tapos; dan Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life