Pemerintah siap meluncurkan Kartu Prakerja tahun 2023. Hal itu sebagai salah satu strategi Pemerintah meningkatkan kualitas dan kompetensi SDM serta memperkecil skill gap angkatan kerja di Indonesia.
Program Kartu Prakerja telah mendapatkan sejumlah apresiasi dari berbagai lembaga internasional. Sejak diluncurkan pada April 2020, Program Kartu Prakerja juga mampu menjangkau sebanyak 16,4 juta penerima manfaat hingga saat ini.
“Komite Cipta Kerja memutuskan pelaksanaan Skema Normal Program Kartu Prakerja mulai diimplementasikan tahun 2023. Dengan pelatihan online, offline, dan bauran,” kata Deputi Koordinasi Bidang Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Rudy Salahuddin, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Program Kartu Prakerja
Semasa pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja menghadirkan pelatihan daring dan menggunakan Skema Semi Bansos. Hal itu memberikan manfaat ganda dalam meningkatkan kompetensi serta menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi.
Dengan semakin pulihnya kondisi pandemi saat ini, Pemerintah berencana untuk memberlakukan kembali Program Kartu Prakerja Skema Normal pada tahun 2023.
Komite Cipta Kerja juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaksanaan Skema Normal itu. Diantaranya, Peraturan Presiden 113/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden 36/2020, Peraturan Menko Perekonomian 17/2022 sebagai aturan pelaksanaan. Selain itu Keputusan Menko Perekonomian 251/2022 tentang Besaran Bantuan Pelatihan, lnsentif Biaya Mencari Kerja, dan lnsentif Pengisian Survei Evaluasi Bagi Penerima Kartu Prakerja.
Beberapa Keputusan dan Arahan Terkait
Lebih jauh, Komite Cipta Kerja juga menetapkan beberapa keputusan dan arahan. Seperti besaran manfaat, target, dan waktu pelaksanaan Skema Normal yang dimulai pada triwulan I tahun 2023. Kebijakan ini dimulai dari 10 provinsi pada fase I yang kemudian akan dilanjutkan pada 28 provinsi lainnya.
“Skema Normal itu hakikatnya adalah desain awal dari Program Kartu Prakerja. Tujuannya untuk memberikan bantuan peningkatan keahlian dan keterampilan, terutama yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja,” tegas Deputi Rudy.
Pelaksanaan Skema Normal
Upaya mewujudkan kebijakan tersebut, pemerintah meningkatkan kolaborasi dengan seluruh stakeholder, termasuk dengan Pemerintah Daerah. Hal ini diharapkan mampu mendorong lembaga-lembaga pelatihan potensial yang ada di daerah mengikuti assesment.
“Tentunya sebagai penyedia pelatihan dan bergabung dalam ekosistem Kartu Prakerja,” katanya laggi.
Editor: Raja H. Napitupulu