Home » Pelaku Penganiayaan di Medan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan di Medan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Penjara

by Erna Sari Ulina Girsang
1 minutes read
Anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), yaitu Aditiya Hasibuan, mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (31/8/2023). Foto: Antara

ESENSI.TV - MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis penjara 1,5 tahun anak AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), yaitu Aditiya Hasibuan dalam perkara penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Kamis (31/8/2023).

Selain hukuman dibui, terdakwa Aditiya diminta membayar ganti rugi kepada korban atau keluarga (restitusi) sebesar Rp52 juta secara tanggung renten bersama AKBP Achiruddin Hasibuan, subsider dua bulan kurungan.

Hakim Ketua Nelson Panjaitan di PN Medan mengatakan  Majelis Hakim sependapat dengan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenai perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni korban mengalami luka-luka, sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Nelson, seperti dilansir di Antara.

Masih Pertimbangkan Upaya Banding

Menyikapi vonis yang dibacakan Majelis Hakim, baik JPU Rahmi Shafrina, terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) Ali Piliang menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

Baca Juga  Kesal Tak Dibayar, Pengasuh Aniaya Balita Hingga Tewas

Dalam dakwaan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna.

Saksi Savina Husna merupakan teman dekat korban.

Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.

Pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan.

Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.

Lalu, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan bersama Achiruddin dan lainnya.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#berita terkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life